Panca Darmansyah Pembunuh Empat Anak Kandung Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Ajukan Banding

Terdakwa kasus pembunuhan empat anak kandung, Panca Darmansyah, divonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/202

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan empat anaknya Panca Darmansyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (17/9/2024). Majelis Hakim memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Panca Darmansyah dengan hukuman mati atas perbuatannya. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan empat anak kandung, Panca Darmansyah, divonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Majelis Hakim tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman Panca.

"Tidak ada (hal yang meringankan). Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut, pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo M Dwi Putro, Selasa (17/9/2024).

Majelis hakim justru menemukan hal-hal yang dapat memberatkan hukuman terhadap Panca. Sikap Panca dinilai tidak mencerminkan seorang ayah dan pasangan yang baik.

"Hal yang memberatkan, keadaan tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik, perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum, serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat," tambah Sulistyo.

 
Panca akhirnya divonis hukuman mati

 

Baca juga: Terungkap Motif Panca Darmansyah Habisi 4 Anaknya, Cemburu Devnisa Selingkuh dengan 3 Pria Sekaligus

Terdakwa Ajukan Banding

Panca Darmansyah terdakwa pembunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa mengajukan banding atas vonis hukum mati yang ditajutkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Setelah berkonsultasi denhan kuasa hukumnya, Panca menyatakan dirinya akan menempuh upaya banding.

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," ujar Pengacara Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang utama PN Jaksel.

Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro sempat memberikan kesempatan pada Panca untuk berdiskusi dengan tim hukumnya dahulu menanggapi hasil vonis.

Dialog antara Panca dengan tim hukum tidak lama.

"Banding itu kami ajukan demi keadilan. Perbuatannya ini sangat salah yah, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding," tutur Amriadi.

Amriadi menyebut upaya banding diajukan demi alasan keadilan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved