Panca Darmansyah Pembunuh Empat Anak Kandung Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Ajukan Banding
Terdakwa kasus pembunuhan empat anak kandung, Panca Darmansyah, divonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/202
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan empat anak kandung, Panca Darmansyah, divonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Majelis Hakim tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman Panca.
"Tidak ada (hal yang meringankan). Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut, pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo M Dwi Putro, Selasa (17/9/2024).
Majelis hakim justru menemukan hal-hal yang dapat memberatkan hukuman terhadap Panca. Sikap Panca dinilai tidak mencerminkan seorang ayah dan pasangan yang baik.
"Hal yang memberatkan, keadaan tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik, perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum, serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat," tambah Sulistyo.
Panca akhirnya divonis hukuman mati.
Baca juga: Terungkap Motif Panca Darmansyah Habisi 4 Anaknya, Cemburu Devnisa Selingkuh dengan 3 Pria Sekaligus
Terdakwa Ajukan Banding
Panca Darmansyah terdakwa pembunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa mengajukan banding atas vonis hukum mati yang ditajutkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Setelah berkonsultasi denhan kuasa hukumnya, Panca menyatakan dirinya akan menempuh upaya banding.
"Kami mengajukan banding Yang Mulia," ujar Pengacara Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang utama PN Jaksel.
Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro sempat memberikan kesempatan pada Panca untuk berdiskusi dengan tim hukumnya dahulu menanggapi hasil vonis.
Dialog antara Panca dengan tim hukum tidak lama.
"Banding itu kami ajukan demi keadilan. Perbuatannya ini sangat salah yah, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding," tutur Amriadi.
Amriadi menyebut upaya banding diajukan demi alasan keadilan.
Menurutnya, Panca tidak sepatutnya divonis mati terlebih kliennya itu memiliki gangguan psikologis atau kejiwaan.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap untuk pikir-pikir usai pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim.
“Baik, dengan selesainya buat jalan putusan ini maka pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Panca Darmansyah selesai dan sidang ditutup,” pungkas Hakim Sulistyo.
Ringkasan kasus
Untuk diketahui, Panca Darmansyah (41) membunuh empat anak kandungnya setelah memergoki sang istri, Devi Manisha, selingkuh dengan pria lain, Minggu (3/12/2023).
Panca menemukan bukti bahwa sang istri selingkuh sehari setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Devi.
Panca diketahui melakukan KDRT pada 2 Desember 2023 di rumah kontrakannya, di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Setelah itu, saksi Devi memblokir kontak WhatsApp Terdakwa dan atas sikap itu membuat Terdakwa merencanakan untuk membunuh keempat orang anaknya sekaligus bunuh diri,” ucap jaksa.
Panca berniat membunuh empat anaknya dan melakukan bunuh diri karena merasa Devi sudah tidak perhatian. Ia lalu melakukan aksinya pada Minggu sore.
Baca juga: Angin Kencang Picu Pohon Tumbang pada Enam Titik di Aceh Besar, Rumah Warga Ikut Terdampak
Baca juga: VIDEO Serangan Houthi Yaman Jadi Peringatan untuk Amerika, Inggris dan Israel
Baca juga: Decak Kagum Waskito Melihat Kemajuan Aceh Pasca 20 Tahun Tsunami: Luar Biasa Canggih
Kejati Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak di Sabang, Diringkus Saat Hendak Melaut di TPI Lampulo |
![]() |
---|
Buron Pemerkosa Anak di Sabang Ditangkap Saat Hendak Melaut di TPI Lampulo |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Cot Girek Dilaporkan ke Polres Aceh Utara |
![]() |
---|
VIDEO - Bunda PAUD Pidie Sambangi SD Negeri 1 Kota Sigli, Disambut Antusias Siswa |
![]() |
---|
Detik-detik Penangkapan Pelaku Kunci Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sempat Mencoba Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.