Subulussalam

Sambut Baik Usulan Hutan Adat Kampong Singgersing Subulussalam, Begini Arahan Direktur PKTHA KLHK RI

Komitmen Pemerintah Kota Subulussalam Provinsi Aceh terkait usulan Hutan Adat Kampong Singgersing Kemukiman...

Penulis: Khalidin | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Direktur Penangangan Konflik Tanah dan Hutan Adat (PKTHA), Direktorat Perhutanan Sosial dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Enik Eko Wati, saat menerima kunjungan rombongan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kampong Singgersing didampingi Asisten I Kota Subulussalam di ruang pertemuan PKTHA, Gedung Manggala Wanabakti KLHK Rabu (18/9/2024) Jakarta. 

Laporan Khalidin Umar Barat I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komitmen Pemerintah Kota Subulussalam Provinsi Aceh terkait usulan Hutan Adat Kampong Singgersing Kemukiman Batu-Batu Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam diapresiasi. 

Apresiasi itu disampaikan Direktur Penangangan Konflik Tanah dan Hutan Adat (PKTHA), Direktorat Perhutanan Sosial dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Enik Eko Wati, Rabu (18/9/2024) di Jakarta.

Enik saat menerima kunjungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kampong Singgersing, Asisten I Bidang Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Kota Subulussalam.

Turut hadir Kepala Mukim Batu-Batu, Sekretaris Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala, dan sejumlah lembaga pendamping di ruang pertemuan PKTHA, Gedung Manggala Wanabakti KLHK Jakarta.

"Syarat pertama, ada SK MHAnya dari pemerintah kabupaten/kota, memiliki relasi subjek dan objeknya antara MHA dan Hutan Adat yang diusulkan, dan sekilas yang disampaikan tim tadi, ini tidak ada masalah. Namun demikian, tetap diperlukan verifikasi teknis untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi. Komitmen pemerintah daerah sangat kami hargai," jelas Enik.

Khainuddin, SKM Asisten I yang hadir mewakili PJ Wali Kota Subulussalam menyampaikan Pemerintah Kota Subulussalam berkomitmen meng-gol-kan hutan adat tersebut. 

"Masalah hutan adat, pemerintah (Kota Subulussalam) sangat mendukungnya. Bahkan, komitmen tersebut telah diwujudkan dengan menerbitkan SK Tim Panitia MHA, kebetulan saya ketua tim," kata Khainuddin.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika saat ini Pj Wali Kota Subulussalam, Azhari telah menetapkan MHA Kampong Singgersing dan Hutan Adat yang diusulkan dengan SK Wali Kota. 

Dikatakan, SK tersebut telah diserahkan secara resmi kepada Kampong Singgersing, kemukiman Batu-Batu, Kecamatan Sultan Daulat Subulussalam akhir bulan lalu.

Sementara Saidiman Sambo, Kepala Mukim Batu-Batu yang hadir langsung mewakili MHA Kampong Singgersing mengatakan hutan adat yang diusulkan merupakan identitas MHA di sana.

"Hutan adat ini jati diri, identitas kami. Jadi, kami sangat berkepentingan hutan adat yang tersisa 600 an Ha diselamatkan ditengah tantangan penguasaan lahan sawit oleh perusahaan," ujar Saidiman.

Saidiman berharap, agar usulan hutan adat kami segera diproses legalitasnya oleh KLHK. 

Menjawab pertanyaan salah seorang tim PKTHA, terkait hutan adat yang diusulkan sekarang berbasis Kampong, padahal tahun lalu USK telah merekomendasikan mukim sebagai MHA di Provinsi Aceh. 

Sedangkan sekretaris PRHIA USK, Dr. Teuku Muttaqin Mansur, MH, menjelaskan, berdasarkan hasil kajian PRHIA subyek MHA di Aceh sebenarnya ada tiga, yakni kampong/gampong, mukim, dan Panglima Laot. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved