Subulussalam
Sambut Baik Usulan Hutan Adat Kampong Singgersing Subulussalam, Begini Arahan Direktur PKTHA KLHK RI
Komitmen Pemerintah Kota Subulussalam Provinsi Aceh terkait usulan Hutan Adat Kampong Singgersing Kemukiman...
Penulis: Khalidin | Editor: Eddy Fitriadi
Kampong dan mukim, selain sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengurus administrasi dan pembangunan, juga sebagai Ketua MHA pada level masing-masing.
Karenanya lanjut Muttaqin, jika terjadi sengketa adat dalam masyarakat maka yang menyelesaikannya adalah Kepala Kampong/Keuchik dan Imeum Mukim.
Untuk sengketa nelayan di laut akan diselesaikan oleh Panglima Laot, jelas Muttaqin.
Hadir juga dalam pertemuan antara lain Tim PKTHA, Dean Affandi dan Rikto dari Earthworm Foundation (EF), Christina Rini, Ahmad Ghazian 'Attiqi, dan Arief Chandra Darmawan dari Swisscontact, Jasnari Sekretaris Tim Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (TP3S) KLHK Aceh, Nur Cahyaningsih atau Yaya Dewan Kehutanan Indonesia, serta Anhar, Ketua Lembaga Konservasi Hutan Ulayat dan Lingkungan Desa (LKHULD) Kampong Singgersing. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.