Segera ke Samat, 5 Provinsi Ini Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, di Aceh hingga 31 Desember
Kelima Provinsi tersebut memiliki perbedaan mekanisme keringanan, jenis pemutihan pajak, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya.
SERAMBINEWS.COM – Sejumlah Provinsi di Indonesia kembali memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Terdapat sedikitnya lima Provinsi di Indonesia yang menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, yakni di antaranya Bali, Aceh, Bengkulu, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk mendorong masyarakat membayar pajak yang merupakan pendapatan daerah.
Kelima Provinsi tersebut memiliki perbedaan mekanisme keringanan, jenis pemutihan pajak, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya.
Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut lima provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
1. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menjadi provinsi yang baru memulai pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah setempat memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.
Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.
Kebijakan relaksasi pajak daerah tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Pelaksanaan kebijakan pemutihan pajak 2024 di Bali berupa:
*) Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.
*) Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.
pemutihan pajak kendaraan
syarat pemutihan pajak kendaraan
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Serambi Indonesia
| Hilmi Dilantik Jadi Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry Banda Aceh |
|
|---|
| Pasokan Lancar, Harga Cabai dan Sayuran di Aceh Tamiang Stabil |
|
|---|
| Polisi di Nagan Awasi Distribusi BBM Subsidi, Larang Petugas SPBU Layani Mobil Lansir |
|
|---|
| Apresiasi Pengabdian, 15 Tenaga Medis Aceh Timur Dianugrahi Penghargaan |
|
|---|
| Kasus Pembakaran Dayah di Aceh besar, Ustaz Masrul Aidi Tunjuk Advokat Nourman Kuasa Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-STNK-dan-BPKB.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.