Eks Dirut PT Indofarma Arief Pramuhanto Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan
Arief kata Syahron memanipulasi laporan keuangan dengan cara membuat piutang hutang dan uang muka pembelian produk alat kesehatan fiktif.
Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kronologi Indra Septiarman Pembunuh Nia Ditangkap Saat Sembunyi di Loteng, Muka Bonyok Dihajar Warga
Baca juga: Kasus Kebakaran Meningkat, Aceh Tamiang Resmi Bentuk Dinas Damkar dan Penyelamatan
Baca juga: Menag Yaqut Cholil Mangkir Lagi dari Panggilan Pansus Haji, Siap Gandeng Polisi Jemput Paksa
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Polda Aceh Tegaskan Penyidikan Kasus Korupsi Beasiswa 2017 Masih Terus Berlanjut |
|
|---|
| Nadiem Makarim Dituntut Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun, Padahal Hartanya Tak Sampai Rp 500 Miliar! |
|
|---|
| Usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Jalani Operasi Kelima, Istri Mohon Doa Kesembuhan |
|
|---|
| VIDEO Kejari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Rp 932 Juta dari Dua Kasus Korupsi |
|
|---|
| Aceh Butuh Regulasi Atur Etika Medsos Mengisi Kekosongan Hukum Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Eks-Direktur-Utama-PT-Indofarma-Tbk-Arief-Pramuhanto.jpg)