Jumat, 22 Mei 2026

Eks Dirut PT Indofarma Arief Pramuhanto Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan

Arief kata Syahron memanipulasi laporan keuangan dengan cara membuat piutang hutang dan uang muka pembelian produk alat kesehatan fiktif.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Dok Kejati DKI Jakarta
Eks Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto (AP) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk. oleh Kejati DKI Jakarta, Kamis (19/9/2024). 

Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kronologi Indra Septiarman Pembunuh Nia Ditangkap Saat Sembunyi di Loteng, Muka Bonyok Dihajar Warga

Baca juga: Kasus Kebakaran Meningkat, Aceh Tamiang Resmi Bentuk Dinas Damkar dan Penyelamatan

Baca juga: Menag Yaqut Cholil Mangkir Lagi dari Panggilan Pansus Haji, Siap Gandeng Polisi Jemput Paksa

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved