Menag Yaqut Cholil Mangkir Lagi dari Panggilan Pansus Haji, Siap Gandeng Polisi Jemput Paksa

Marwan menyayangkan sikap Yaqut yang justru pergi berdinas ke Italia, dibanding memenuhi undangan. 

Editor: Faisal Zamzami
kemenag.go.id
Menag Yaqut Cholil Qoumas. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali tidak hadir undangan klarifikasi kedua yang dilayangkan Pantia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI pada Kamis (19/9/2024).

"Menteri Agama sekarang tidak datang lagi dalam pemanggilan kedua. Padahal sudah kita surati sejak kemarin dan ditinggal ke Eropa," ujar Anggota Pansus Haji DPR RI Marwan Jafar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Marwan menyayangkan sikap Yaqut yang justru pergi berdinas ke Italia, dibanding memenuhi undangan. 

Padahal, pembahasan pansus terkait kemaslahatan banyak umat Muslim di Indonesia.

"Masa urusan rukun iman yang kelima yang namanya haji itu dan ini menyangkut hati umat para jamaah haji se-Indonesia itu ditinggal gara-gara hanya ke eropa menandatangani MoU," ujar Marwan.

Politikus PKB ini juga menilai perjalanan dinas Yaqut ke Eropa dapat didelegasikan ke jajaran lain di Kementerian Agama (Kemenag) RI.

 Adapun Menag bertolak ke Italia, dalam rangka melakukan penandatanganan mutual recognition agreement (MRA) terkait saling pengakuan sertifikat halal.

"Sebetulnya ke Eropa itu kan bisa didelegasikan. Tidak harus menterinya. Jadi bisa didelegasikan wamen bisa atau eselon satunya juga bisa," ujar dia.

Baca juga: Menag Dua Kali Mangkir, Pansus Haji Bakal Gandeng Polisi Panggil Paksa Yaqut Cholil Qoumas

Bahkan, menurut Marwan, Menag juga tidak memberikan respons terhadap dua panggilan yang dilayangkan Pansus Haji.

Marwan menyebut, Pansus Haji bisa menggandeng pihak Kepolisian untuk menjemput paksa Menag apabila kembali mangkir panggilan ketiga.

 Pansus Haji DPR menjadwalkan undangan panggilan ketiga terhadap Yaqut pada Senin (23/9/2024).

 "Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 dan menyangkut tentang Undang-Undang MD3 maka sebetulnya nanti kalau pemanggilan ketiga tidak hadir, itu kita bisa menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk menjemput paksa ketidakhadiran ini," ujarnya.

 "Dan itu dijamin dalam Undang-Undang MD3 Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7. Coba teman-teman nanti bisa dicek juga di Undang-Undang MD3," sambung Marwan.

Lebih lanjut, ia mengungkap Pansus Haji DPR akan merekomendasikan dan membuat kesimpulan soal pelaksanaan haji tahun 2024.

Apalagi, hasil temuan pansus menemukan sejumlah kejanggalan termasuk dugaan gratifikasi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved