Berita Aceh Timur

Jumlah Pendaftar CPNS Aceh Timur Capai 3.410, 159 Orang Gugur

ah pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Aceh Timur mencapai 3.410 orang.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala BKPSDM Aceh Timur, Teuku Didi Farisha SSTP MAP, 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Jumlah pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Aceh Timur mencapai 3.410 orang.

Namun, dari total tersebut, 159 pendaftar dinyatakan gugur karena tidak melanjutkan proses pendaftaran hingga selesai, Sabtu (21/9/2024).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Timur, Teuku Didi Farisha, menjelaskan bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi telah dilakukan.

“Sebanyak 3.251 orang dinyatakan lulus administrasi. Pengumuman ini dilakukan pada 19 September lalu, sementara masa sanggah bagi pelamar yang tidak lulus dibuka dari tanggal 20 hingga 22 September 2024,” ujar Teuku Didi.

Baca juga: Haji Uma Salurkan Bantuan Masa Panik Untuk Korban Angin Kencang di Aceh Timur

Tahapan berikutnya adalah konfirmasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun anggaran 2023, yang dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 28 September mendatang.

"Sedangkan pengumuman hasil pasca sanggah akan dilakukan antara 27 sampai 29 September 2024," tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga membuka tujuh formasi khusus bagi penyandang disabilitas dalam seleksi CPNS 2024. Dari total 331 formasi yang tersedia, tujuh di antaranya diperuntukkan bagi pelamar disabilitas.

Baca juga: Selama PON, 48 Ribu Kendaraan Gunakan Tol Sibanceh

Aturan ini mengacu pada ketentuan yang menetapkan kuota 2 persen untuk formasi disabilitas, dengan catatan bahwa posisi yang dibuka tidak melibatkan tugas teknis lapangan.

Beberapa jabatan yang tersedia bagi penyandang disabilitas meliputi Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA), Pranata Humas, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Penata Kependudukan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB), Manggala, dan Pranata Komputer.

Selain persyaratan umum, pelamar disabilitas diwajibkan melampirkan surat keterangan resmi dari dokter atau fasilitas kesehatan yang menjelaskan tingkat disabilitas mereka, serta video singkat yang menunjukkan bagaimana mereka menjalankan aktivitas sehari-hari yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

 

 

 

 


 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved