Berita Aceh Timur
Ahli Waris Sempat Tutup Jalan Elak Peureulak, Pembebasan Lahan tak Dibayar Selama 7 Tahun
Ahli waris Teuku Meurah Hasim, pemilik lahan di jalan Elak Peureulak, Gampong Tualang, mengambil tindakan tegas dengan menutup akses jalan tersebut
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Ahli waris Teuku Meurah Hasim, pemilik lahan di jalan Elak Peureulak, Gampong Tualang, mengambil tindakan tegas dengan menutup akses jalan tersebut.
Penutupan ini dilakukan karena lahan yang dipakai untuk pembangunan jalan sejak tahun 2018 hingga 2024 belum juga dibayar oleh pihak pemerintah, Minggu (22/9/2024).
Penutupan jalan tersebut menyebabkan masyarakat setempat tidak dapat melintas.
Berdasarkan dokumen sporadik yang diterima oleh Serambi, lahan milik Teuku Meurah Hasim memiliki luas 1.356 meter persegi, dan jalan yang dibangun mencakup 941 meter.
Harga pembebasan lahan yang telah ditetapkan pemerintah Aceh Timur adalah Rp 280 juta.
Cut Yunita, istri almarhum Teuku Meurah Hasim, menyatakan bahwa keluarganya telah bersabar hingga suaminya wafat.
Baca juga: Pembangunan Jalan Tol Dan Pembebasan Lahan: Menghadapi Tantangan Oportunis
Namun, hingga kini pemerintah tidak kunjung menyelesaikan pembayaran lahan tersebut.
Ia mengungkapkan rasa kecewanya, menganggap pemerintah tak menunjukkan itikad baik dalam menangani persoalan ini.
"Ini adalah hak kami, dan kami sudah tidak tahu lagi langkah apa yang harus diambil. Kami keluarga miskin, jadi sementara waktu jalan ini kami tutup sampai ada solusi. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menutupnya secara permanen," tegas Cut Yunita.
Salah satu pengguna jalan, Yunan Nasution, menuturkan bahwa meskipun akses jalan ditutup, kendaraan roda dua masih diperbolehkan lewat.
Hal ini dilakukan karena jalan tersebut merupakan penghubung antar gampong yang menjadi kebutuhan banyak orang.
Sementara itu, Mahmudin, Kabag Keuangan Dinas Pertanahan Aceh Timur, membenarkan bahwa lahan yang digunakan memang milik Teuku Meurah Hasim, yang saat ini telah meninggal dunia.
Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula pada tahun 2015 ketika masyarakat setempat bermusyawarah terkait harga pembebasan lahan untuk pembangunan jalan di beberapa gampong.
Setelah melalui kesepakatan, almarhum Teuku Meurah Hasim menolak harga yang ditawarkan untuk lahannya, sementara lahan masyarakat lainnya sudah dibebaskan.
Baca juga: Pilkada 2024, Jumlah DPT Abdya Sebanyak 109.138 Pemilih
Reza Alfian & Rauthaza Falya Dinobatkan Jadi Agam dan Inong Aceh Timur 2025 |
![]() |
---|
Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Lokasi Kecelakaan Maut Anggota TNI |
![]() |
---|
Tanah Bersertifikat di Aceh Timur Diserobot Oknum Warga, Pemilik Resah |
![]() |
---|
Kasus Penyelundupan Rohingya ke Aceh Timur, PN Idi Vonis Empat Warga Myanmar |
![]() |
---|
Prajurit TNI Yonif TP 853 BRB Aceh Timur Bantu Petani Panen Padi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.