Pilgub Aceh 2024
Penyebab Bustami-Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat Maju Pilkada 2024
KIP Aceh menyatakan pasangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat (TMS) untuk Pilkada 2024.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - KIP Aceh menyatakan pasangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat (TMS) untuk Pilkada 2024.
Keputusan itu tertuang dalam Berita Aceh KIP Aceh Nomor 210/PL.02.2-BA/11/2024 yang ditetapkan di aula KIP setempat pada Sabtu (21/9/2024).
Berita Acara ini ditandatangani oleh Ketua KIP Aceh, Saiful bersama Wakil Ketua Agusni AH serta anggota, Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak
Salinan Berita Acara itu beredar luas di media sosial sejak tadi pagi dan turut diterima Serambinews.com.
Menurut informasi yang dihimpun Serambinews.com, hari ini, 22 September 2024 merupakan hari penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KIP.

Seperti diketahui, sebelumnya ada dua pasangan yang mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh ke KIP Aceh.
Yaitu pasangan Muzakir Manaf-Fadhullah (Mualem-Dek Fadh) dan pasangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi (Om Bus-Syech Fadhil).
Kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh sudah melengkapi persyaratan yang ditetapkan sesuai perundang-undangan.
Baca juga: Beredar Berita Acara KIP Aceh Nyatakan Bustami-Syech Fadhil Tak Penuhi Syarat Maju Pilkada 2024
Kecuali pasangan Bustami-Syech Fadhil yang belum menandatangi komitmen menjalankan MoU Helsinki dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dihadapan anggota DPRA.
Penyebab utamanya bukan karena kesalahan calon, melainkan DPRA tidak melaksanakan rapat paripurna yang itu menjadi merupakan kewenangan DPRA.
Hingga berakhirnya masa perbaikan persyaratan administrasicalon pasangan gubernur dan wakil gubernur Aceh tahun 2024, pasangan Bustami-Syech Fadhil belum menandatangani poin itu.
Namun hingga saat ini, KIP Aceh belum memberikan tanggapan resmi atas salinan Berita Aceh yang menetapkan pasangan Bustami-Syech Fadhil tidak memenuhi syarat maju Pilkada.(*)
Baca juga: Selama PON XXI, Sampah pada 4 Venue di Lingkungan USK Hampir 1.000 Kg
Baca juga: Pemkab Pidie Terima CPNS, Ternyata Sejumlah Formasi Minim Pendaftar Hingga tak Ada Pelamar
Jubir: Kabinet Mualem-Dek Fadh Akan Diisi Wajah Baru, Personel Tim Transisi Segera Diumumkan |
![]() |
---|
Saksi Om Bus-Syech Fadhil Tolak Teken Hasil Rekapitulasi Pilkada Aceh, Akan Gugat ke MK |
![]() |
---|
KIP Tetapkan Mualem-Dek Fadh Menang Pilgub 2024, Jubir: Ini Kemenangan Rakyat Aceh, Bukan Kelompok |
![]() |
---|
Hasil Pilgub Aceh 2024 di Abdya, Mualem-Dek Fadh Raih 64.162 Suara, Unggul di semua Kecamatan |
![]() |
---|
Fraksi Partai Golkar di DPRA Ucap Selamat ke Mualem-Dek Fadh, Siap Dukung Program Gubernur Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.