Pilgub Aceh 2024

Penyebab Bustami-Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat Maju Pilkada 2024

KIP Aceh menyatakan pasangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat (TMS) untuk Pilkada 2024.

|
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com
M Fadhil Rahmi atau Syech Fadhil resmi mendaftarkan diri ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai bakal Calon Wakil Gubernur (Cawagub) mendampingi Bustami Hamzah pada Pilkada 2024 mendatang. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - KIP Aceh menyatakan pasangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat (TMS) untuk Pilkada 2024. 

Keputusan itu tertuang dalam Berita Aceh KIP Aceh Nomor 210/PL.02.2-BA/11/2024 yang ditetapkan di aula KIP setempat pada Sabtu (21/9/2024).

Berita Acara ini ditandatangani oleh Ketua KIP Aceh, Saiful bersama Wakil Ketua Agusni AH serta anggota, Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak

Salinan Berita Acara itu beredar luas di media sosial sejak tadi pagi dan turut diterima Serambinews.com. 

Menurut informasi yang dihimpun Serambinews.com, hari ini, 22 September 2024 merupakan hari penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KIP. 

Beredar Berita Acara KIP Aceh Nyatakan Pasangan Bustami-Syech Fadhil Tidak Memenuhi Syarat Maju Pilkada 2024
Beredar Berita Acara KIP Aceh Nyatakan Pasangan Bustami-Syech Fadhil Tidak Memenuhi Syarat Maju Pilkada 2024 (For Serambinews.com)

Seperti diketahui, sebelumnya ada dua pasangan yang mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh ke KIP Aceh.

Yaitu pasangan Muzakir Manaf-Fadhullah (Mualem-Dek Fadh) dan pasangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi (Om Bus-Syech Fadhil).

Kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh sudah melengkapi persyaratan yang ditetapkan sesuai perundang-undangan. 

Baca juga: Beredar Berita Acara KIP Aceh Nyatakan Bustami-Syech Fadhil Tak Penuhi Syarat Maju Pilkada 2024

Kecuali pasangan Bustami-Syech Fadhil yang belum menandatangi komitmen menjalankan MoU Helsinki dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dihadapan anggota DPRA.

Penyebab utamanya bukan karena kesalahan calon, melainkan DPRA tidak melaksanakan rapat paripurna yang itu menjadi merupakan kewenangan DPRA. 

Hingga berakhirnya masa perbaikan persyaratan administrasicalon pasangan gubernur dan wakil gubernur Aceh tahun 2024, pasangan Bustami-Syech Fadhil belum menandatangani poin itu.

Namun hingga saat ini, KIP Aceh belum memberikan tanggapan resmi atas salinan Berita Aceh yang menetapkan pasangan Bustami-Syech Fadhil tidak memenuhi syarat maju Pilkada.(*)

Baca juga: Selama PON XXI, Sampah pada 4 Venue di Lingkungan USK Hampir 1.000 Kg

Baca juga: Pemkab Pidie Terima CPNS, Ternyata Sejumlah Formasi Minim Pendaftar Hingga tak Ada Pelamar

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved