Pilkada Subulussalam 2024

Affan-Irwan tak Ditetapkan Sebagai Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam, KIP Dilapor ke DKPP

Mahasiswa melaporkan komisioner KIP lantaran putusan yang dikeluarkan dinilai kontroversial lantaran menyatakan pasangan calon Walikota Subulussalam,

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com  
Sejumlah mahasiswa melaporkan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Senin (23/9/2024). Laporan tersebut terkait Surat Keputusan No 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam peserta Pilkada tahun 2024. 

Padahal, lanjut Haekal, dalam tiga Pilkada sebelumnya, Pilkada 2008, 2013 dan 2018, KIP Subulussalam memberikan kesempatan bagi semua masyarakat Subulussalam yang memiliki KTP dan sudah menjadi permanent residence di Subulussalam untuk bisa mencalonkan diri sebagai wali kota. 

“Kita juga mempertanyakan mengapa pada Pilkada sebelumnya dapat mencalonkan, namun Pilkada 2024 ini mengapa tidak? KIP harus konsisten dalam membuat kebijakan," tegas Haekal.

Pilkada sebelumnya yakni 2008, H Affan Alfian Bintang merupakan calon wakil wali kota terpilih, kemudian pada Pilkada 2013 menjadi calon wali kota dan pada Pilkada 2018 merupakan wali kota terpilih periode 2019 - 2024.

Haekal berharap DKPP dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan segera memberikan sanksi etik berat kepada Ketua KIP Subulussalam Asmiadi . 

Setelah melaporkan ke DKPP, Haekal juga akan melaporkan kasus ini kepada Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan audiensi ke Komisi II DPR RI. 

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam telah menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Peserta Pilkada tahun 2024.

Surat Keputusan Nomor 32 Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tersebut dipublikasisecara resmi di laman Facebook Komisi Independen Pemilihan (KIP) KotaSubulussalam dengan menyertakan file drivenya.

Namun penetapan ini membuat masyarakat Kota Subulussalam terkejut dan para pendukung menjadi riuh.

Pasalnya merujuk pada SK yang dilegalisir Sekretariat KIP Kota Subulussalam Nazaruddin tersebut menetapkan tiga dari empat pasangan yang mendaftar sebagai calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam.

Satu pasangan yang tak ditetapkan sebagai Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam, yakni H Affan Alfian Bintang, SE/Irwan Faisal, SH (Bisa Jilid II) yang diusung Partai Hanura, Nasdem, PAN, PSI, PKN.

Dalam putusan Nomor 32 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota peserta pemilihan kepala daerah Kota Subulussalam tahun 2024 masing-masing; Drs Salmaza MAP/Bahagia Maha atau disingkat Sabah.

Pasangan ini maju sebagai calon wali kota/wakil wali kota melalui jalur independen atau perseorangan.

Kemudian M. Rasyid dan Nasir S.E. Pasangan yang disebut Rabbani ini diusung Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Nanggroe Aceh.

Kemudian yang ketiga Fajri Munthe dan Karnilus. Pasangan yang disebut Fakar ini disusung Partai Golongan Karya, Partai Bulan Bintang, Partai Aceh.

SK Penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam peserta Pilkada 2024 itu dipublikasi secara resmi sekitar pukul 23.30 WIB atau jelang dinihari.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved