Pilkada Subulussalam 2024
Affan-Irwan tak Ditetapkan Sebagai Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam, KIP Dilapor ke DKPP
Mahasiswa melaporkan komisioner KIP lantaran putusan yang dikeluarkan dinilai kontroversial lantaran menyatakan pasangan calon Walikota Subulussalam,
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Sebab, kata Kapolres AKBP Yhogi polisi berkewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta berjalannya tahapan pilkada sebagaimana mestinya.
Polisi kata AKBP Yhogi tidak masuk dalam ranah putusan karena mereka hanya bertanggungjawab mengamankan pelaksanaan pilkada dan keamanan di sana.
Dia meminta agar massa melakukan aksi di siang hari. Nanti, kata Kapolres AKBP Yhogi massa akan difasilitasi bertemu dengan komisioner KIP Subulussalam.
“Saya atas nama Kapolres Subulussalam memahami soal perasaan bapak/ibu tapi karena aksi ini malam hari dilarang. Jadi tolong nanti bubar, kalau mau menyampaikan unek-unek silakan hadir lakukan siang hari, besok akan saya fasilitasi untuk bertemu dengan komisioner KIP,” kata Kapolres Yhogi.
Adapun hal yang menjadi polemik di Pilkada Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam menyangkut Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006 serta Qanun Aceh tentang Pilkada.
Masalah ini kian bukan hanya perbincangan di masyarakat tapi media Sosial Media (Medsos).
Hal yang dipertentangkan adalah tentang Pasal 211 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, disebutkan bahwa Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.
Definisi orang Aceh itu tersendiri sangat berbeda dengan definisi Penduduk Aceh.
Disebutkan pada pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau Pasal 5 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Di mana disebutkan bahwa Penduduk Aceh adalah setiap orang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh tanpa membedakan Suku, Ras, Agama dan Keturunan.
Dalam ayat (2) nya disebutkan bahwa Penduduk Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari orang Aceh dan para pendatang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh.
Kemudian pada ayat (3) nya disebutkan bahwa Para pendatang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah orang yang tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).
Polemik Orang Aceh sesuai dengan Qanun Aceh ini kian kontroversi antara sesama pendukung calon Wali Kota di Subulussalam itu hingga memicu aksi unjuk rasa karena putusan KIP Subulussalam. (*)
Hasil Pilkada Subulussalam 2024, Haji Rasyid Bancin-Nasir Kombih Unggul di 4 Kecamatan, Ini Datanya |
![]() |
---|
Pleno KIP Tuntas, Pasangan Rabbani Raih Suara Terbanyak Pilkada Subulussalam 2024, Selisih Hanya 987 |
![]() |
---|
Affan Bintang-Faisal Terima Hasil Pilkada Subulussalam 2024, Ucapkan Selamat pada Pasangan Rabbani |
![]() |
---|
Paslon Rabbani & Bisa Bersaing Ketat, Fakkar Membayangi, Hasil Hitung Sementara Pilkada Subulussalam |
![]() |
---|
Calon Wali Kota Subulussalam Diminta tak Gunakan Politik Identitas, Bisa Picu Konflik Horizontal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.