Pilkada Aceh Besar 2024

KIP Aceh Besar Tetapkan Nomor Urut Empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Ini No 1, 2, 3 dan 4

Ketua KIP Aceh Besar mengatakan kegiataan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada 2024.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Youtube/KIP Aceh Besar
Para pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Besar memperlihatkan nomor urutnya, Senin (23/9/2024) di Kota Jantho. 

KIP Aceh Besar Tetapkan Nomor Urut Empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Ini No 1, 2, 3 dan 4

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk berlaga dalam Pilkada 2024, Senin (23/9/2024) di Kota Jantho.

Dalam rapat pleno terbuka itu dipimpin Ketua KIP Aceh Besar, T Khairun Salim bersama para anggotanya, yang juga disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh Besar.

Pengundian nomor urut diawali oleh pasangan calon Muharram Idris dan Syukri A Jalil, dan mendapatkan nomor urut 1.

Kemudian pasangan Mukhlis Basyah dan Tgk M Jazuli mendapat nomor urut 2.

Selanjutnya pasangan Mawardi Ali dan Irawan Abdullah mendapat nomor urut 3.

Sementara Musannif dan Sanusi mendapat nomor urut 4.

Baca juga: Sanusi Hasyim Ungkap Alasannya Terjun ke Politik, Singgung Ekonomi Rakyat dan Punya Relasi ke Pusat

Ketua KIP Aceh Besar, T Khairun Salim mengatakan, kegiataan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada 2024.

“KIP Aceh Besar telah melakukan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Besar berdasarkan pasal 121 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024,” ujarnya dalam sidang.

Dengan ditetapkannya nomor urut ini, para paslon akan mulai melakukan kampanye yang akan  berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024.

Masyarakat diharapkan dapat mengikuti semarak euforia kontestasi Pilkada di Aceh Besar dengan memperhatikan visi dan misi dari masing-masing pasangan.

Masyarakat diminta dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 untuk menentukan calon pemimpin Aceh Besar 5 tahun mendatang.

Adapun jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Aceh Besar sebanyak 298.120 orang, dengan pemilih perempuan 151.221 dan laki-laki 146.899.

Jumlah TPS yang tersebar di Aceh Besar sebanyak 815 TPS di 604 gampong/desa.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved