Pilkada Aceh 2024

Rentan Kekerasan, Forum LSM Minta Pilkada Aceh Hadirkan Pemantau Nasional dan Internasional

Maka dari itu, kata Sudirman Hasan, berharap ada lembaga nasional dan internasional bisa menjadi solusi untuk memperkuat Pilkada Aceh.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/INDRA WIJAYA
Tim pemenangan Mualem-Dek Fad melakukan protes ke meja KIP Aceh saat rapat pleno penetapan No Urut paslon di Hotel The Pade, Senin (23/9/2024) 

Pilkada Aceh Rentan Kekerasan, Forum LSM Minta Bawaslu dan Lembaga Internasional Perketat Pemantauan

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sekjen Forum LSM Aceh, Sudirman Hasan meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga lembaga pemantau internasional lebih banyak memberi perhatian kepada Aceh. 

Perhatian tidak hanya diberikan kepada kondisi di lapangan, tapi juga kepada penyelenggara. 

“Saya kira pengawasan terhadap kinerja KIP Aceh juga perlu kita tingkatkan, apalagi melihat cara kerja mereka dalam Dua hari terakhir,”

“Sikap penyelenggara seperti itu menunjukkan bahwa mereka mudah sekali diintervensi,” kata Sudirman Hasan.

Bawaslu Aceh pun tidak sepenuhnya bisa menjadi tumpuan mengingat lembaga itu merupakan produk daerah yang penunjukannya didominasi kekuatan tertentu. 

Maka dari itu, kata Sudirman Hasan, berharap ada lembaga nasional dan internasional bisa menjadi solusi untuk memperkuat Pilkada Aceh.

“Saya harus katakan hal ini sebab sulit membiarkan Pilkada Aceh hanya ditangani lembaga lokal. Harus ada pengaruh luar yang berperan sebagai pemantau dan pengawas,” tegas Sudirman Hasan.

Bustami-Fadhil Rahmi Dapat Nomor Urut 1, Muzakir Manaf - Fadhlullah No 2
Bustami-Fadhil Rahmi Dapat Nomor Urut 1, Muzakir Manaf - Fadhlullah No 2 (Serambinews.com/Indra Wijaya)

Ia mencontohkan soal perubahan sikap KIP yang begitu cepat terkait keputusannya soal kelolosan para peserta pada Pilkada Gubernur Aceh. 

Tadinya KIP bersikeras bahwa hanya ada satu pasangan calon yang lolos. 

Padahal secara nasional sudah ada upaya untuk menghindari calon pasangan kepala daerah Tunggal. 

Sampai-sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat membuka kembali masa pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk menghindari adanya pasangan Tunggal untuk melawan kotak kosong. 

“Yang terjadi di Aceh sangat aneh. Malah KIP sempat hanya meloloskan satu pasangan saja yang berhak ikut Pilkada. Inikan sangat bertentangan dengan kebijakan,” kata Sudirman Hasan. 

Anehnya lagi, tambah Sudirman Hasan, alasan tidak meloloskan pasangan itu terkait hal-hal yang tidak substantial.

Syukurnya KIP kemudian mengubah keputusannya setelah mendapat penjelasan dari pusat sehingga akhirnya ada dua pasangan calon kepala daerah yang dinyatakan berhak mengikuti pemiilihan Gubernur Aceh. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved