Berita Bireuen

Dua Warga Bireuen Ditangkap Polres Bireuen, Ini Kasusnya

Naz ditangkap di sebuah masjid di Desa Matang Nibong, Kecamatan Jeunieb, Bireuen. Sedangkan Abd bin Gh ditangkap di Peudada. 

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
Dok Polres
Dua warga Bireuen ditangkap Polres Bireuen, Minggu (22/9/2024) 

Naz ditangkap di sebuah masjid di Desa Matang Nibong, Kecamatan Jeunieb, Bireuen. Sedangkan Abd bin Gh ditangkap di Peudada. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen 

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN- Aparat penegak hukum Polres Bireuen kembali menangkap dua warga Bireuen sekitar pukul 19.30 WIB, Minggu (22/9/2024).

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Yasir Arafat Riza Habibi kepada Serambinews.com, Selasa (24/9/2024) malam mengatakan, dua warga Bireuen yang ditangkap berinisial Naz Bin Ra (45) pekerjaan selaku keuchik, alamat Dess Blang Reuling.

Kedua berinisial Abd Bin Gh (31) beralamat di Desa  Janggot Sungko, Kecamatan Jeunieb.

Naz ditangkap di sebuah masjid di Desa Matang Nibong, Kecamatan Jeunieb, Bireuen. Sedangkan Abd bin Gh ditangkap di Peudada. 

Menyangkut kronologis ditangkapnya dua warga tersebut, Kasat Resnarkoba mengatakan, awalnya sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (22/9/2024).tim opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen menerima informasi dari masyarakat.

Informasinya diduga di salah satu mesjid yang bertempat di Desa Matang Nibong Kecamatan Jeunieb, Bireuen ada terjadi transaksi jual beli narkotia jenis sabu. 

Mendapat informasi penting  tim Satresnarkoba Polres Bireuen melakukan penyelidikan awal dan beberapa personel langsung mendatangi kawasan sebagaimana diinformasikan.

Kemudian melakukan penyelidikan di seputaran mesjid tersebut di lalu sekira pukul 19.30 WIB tim Opnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Naz Bin Ra. 

Dari penangkapan tersebut tim Opsnal berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1.047 gram, 1 unit Hp Android merek Oppo warna hitam dan 1  unit sepmor Honda Vario dengan No Pol BL 4668 ZAR. 

Kemudian dari introgasi terhadap tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan di serahkan kepada rekannya Abd bin Gh.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 20.00 WIB tim opsnal berhasil menangkap tersangka Abf bin Gh yang sedang  di depan Indomaret yang bertempat di Desa Meunasah Baroh Kecamatan. Peudada, Bireuen.

Dari hasil penyelidikan berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Hp Android merek Oppo warna biru.  

Dari keterangan kedua tersangka ujar Kasat Resnarkoba.  narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari  IH (DPO).

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti yang disita oleh tim Satresnarkoba Polres Bireuen dibawa ke Polres Bireuen untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved