Gegara Knalpot Brong, Pelajar SMP di Tasikmalaya Tewas Dianiaya, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap GG tewas dianiaya gerombolan remaja saat mengendarai sepeda motor.
Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat pasal 80 UU nomor 35 RI tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHP.
"Para pelaku diancam penjara selama 12 tahun, yang melakukan kekerasan hingga satu orang meninggal dan satu orang mengalami luka," tukasnya.
Meski telah menetapkan tersangka, penyidik masih mendalami unsur pembunuhan berencana.
"Tentunya penerapan pasal tersebut sesuai fakta hukum ditentukan hasil dari pemeriksaan. Kami terus dalami dulu kasus ini," lanjutnya.
Baca juga: Israel Bersiap Luncurkan Serangan Darat Lawan Hizbullah, Siagakan Pasukan
Baca juga: Geger Mayat Wanita Ditemukan Dalam Lemari di Rumah Indekos di Jambi, Kaki dan TanganTerikat
Baca juga: Turun Naik Harga Emas di Pidie, 26 September 2024, Segini Dijual Pedagang Hari Ini
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Diduga Hilangkan Nyawa Pelajar di Tasikmalaya, 9 Pelaku Penganiayaan Terancam 12 Tahun Penjara
VIDEO - Viral! Pengendara Motor Hampir Jadi Korban Begal Berkedok Debt Collector di Cikupa |
![]() |
---|
Detik-detik Charlie Kirk Tewas Ditembak, Polisi AS Buru Sniper Pembunuh Influencer Pro-Trump |
![]() |
---|
Polisi Beberkan Fakta Tabrakan Beruntun di Manyak Payed. Truk, Avanza, Calya, dan Scoopy Terlibat |
![]() |
---|
Tiba di Aceh, 32 Peserta Student Exchange Terengganu Malaysia Siap Pelajari Budaya Bumi Teuku Umar |
![]() |
---|
Banjir Terjang Bali, 9 Orang Meninggal dan 6 Masih Hilang, Ini Identitas Para Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.