Gegara Knalpot Brong, Pelajar SMP di Tasikmalaya Tewas Dianiaya, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap GG tewas dianiaya gerombolan remaja saat mengendarai sepeda motor.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
ILUSTRASI 

Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat pasal 80 UU nomor 35 RI tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHP.

"Para pelaku diancam penjara selama 12 tahun, yang melakukan kekerasan hingga satu orang meninggal dan satu orang mengalami luka," tukasnya.

Meski telah menetapkan tersangka, penyidik masih mendalami unsur pembunuhan berencana.

"Tentunya penerapan pasal tersebut sesuai fakta hukum ditentukan hasil dari pemeriksaan. Kami terus dalami dulu kasus ini," lanjutnya.

 

Baca juga: Israel Bersiap Luncurkan Serangan Darat Lawan Hizbullah, Siagakan Pasukan

Baca juga: Geger Mayat Wanita Ditemukan Dalam Lemari di Rumah Indekos di Jambi, Kaki dan TanganTerikat

Baca juga: Turun Naik Harga Emas di Pidie, 26 September 2024, Segini Dijual Pedagang Hari Ini


Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Diduga Hilangkan Nyawa Pelajar di Tasikmalaya, 9 Pelaku Penganiayaan Terancam 12 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved