Berita Aceh Besar
MS Jantho Eksekusi Lahan Seluas Dayah Tgk Chik Cot Leupung
Eksekusi itu dilaksanakan MS Jantho atas permohonan Syahrul Rizal, SH dan Associates selaku kuasa masyarakat
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
Eksekusi itu dilaksanakan MS Jantho atas permohonan Syahrul Rizal, SH dan Associates selaku kuasa masyarakat
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Setelah berkekuatan hukum tetap, Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, mengeksekusi lahan seluas 1 hektar serta sejumlah bangunan di atasnya di Gampong Ateuk Lam Ura, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, Rabu (25/9/2024).
Lahan dan bangunan tersebut merupakan kompleks lembaga pendidikan (dayah) Tgk Chik Cot Leupung yang sebelumnya dikelola oleh satu gampong.
Eksekusi itu dilaksanakan MS Jantho atas permohonan Syahrul Rizal, SH dan Associates selaku kuasa masyarakat enam desa di Kecamatan Simpang Tiga, yaitu; Desa Ateuk Blang Asan, Ateuk Cut, Ateuk Lamphang, Ateuk Mon Panah, Ateuk Lampeuot melawan Keuchik ateuk Gampong ateuk Lam Ura Cs.
Baca juga: 2.226 Lulusan UIN Ar-Raniry Banda Aceh Diwisuda, Wisudawan Asal Palestina Sematkan Syal untuk Rektor
Proses eksekusi lahan itu dilakukan setelah sebelumnya melakukan serangkaian proses hukum pada tingkat pertama dan banding serta kasasi.
Ketua MS Jantho, Dr Muhammad Redha Valevi SH MH, mengatakan eksekusi lahan Dayah Tgk Chik Cot Leupung dilakukan atas dasar permohonan dari para pemohon (penggugat) setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi para termohon (tergugat) atas putusan MS Aceh dalam perkara aquo
“Terhitung sejak tanggal eksekusi lahan dayah tersebut sudah sah menjadi milik masyarakat enam desa di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar,” kata Redha.
Ia mengimbau segenap masyarakat dari enam desa untuk menjaga lahan dan bangunan tersebut dan memfungsikan dengan baik.
“Ini bukanlah tentang kalah dan menang, tetapi mulai hari ini sah lahan ini menjadi milik masyarakat enam desa di bawah kemasjidan ateuk ,” tegasnya lagi.
Putusan resmi eksekusi selanjutnya dibacakan oleh Panitera MS Jantho, Akmal Hakim BS SHI MH di hadapan tokoh dan masyarakat yang amar tersebut berbunyi “Tanah ini telah dieksekusi oleh Mahkamah Syariah Jantho berdasarkan penetapan Ketua Mahkamah Syariah Jantho Nomor 6/Pdt.Eks/2024/MS.Jth dan telah sah menjadi hak milik dari enam desa yaitu Desa Ateuk Blang Asan, Ateuk Cut, Ateuk Lamphang, Ateuk Mon Panah, Ateuk Lampeuot dan Ateuk Lam Ura.”
Baca juga: Begini Bacaan Doa Sesudah Sholat Dhuha beserta Artinya agar Mudah Rezeki
350 Pelari Trail Run Akan Jelajahi Rute Wisata Lampuuk Hingga Pantai Lange Lhoknga Aceh Besar |
![]() |
---|
Rumah dan Balai Pengobatan di Aceh Besar Terbakar Saat Dini Hari, Dua Sepmor Juga ikut Dilalap Api |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Besar Siapkan Data Pelaksanaan Proyek Strategis Hingga Pokir untuk KPK |
![]() |
---|
Haris Akbar Pemuda yang Tenggelam di Pantai Riting Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Wabup Syukri Ikut Donor Rutin ASN Aceh Besar, Berhasil Kumpulkan Darah 84 Kantong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.