Berita Aceh Besar

MS Jantho Eksekusi Lahan Seluas Dayah Tgk Chik Cot Leupung

Eksekusi itu dilaksanakan MS Jantho atas permohonan Syahrul Rizal, SH dan Associates selaku kuasa masyarakat

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Ketua MS Jantho, Muhammad Redha Valevi melakukan proses eksekusi lahan dayah Tgk Chik Cot Leupung, Rabu (25/9/2024 

Eksekusi itu dilaksanakan MS Jantho atas permohonan Syahrul Rizal, SH dan Associates selaku kuasa masyarakat

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Setelah berkekuatan hukum tetap, Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, mengeksekusi lahan seluas 1 hektar serta sejumlah bangunan di atasnya di Gampong Ateuk Lam Ura, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, Rabu (25/9/2024).

Lahan dan bangunan tersebut merupakan kompleks lembaga pendidikan (dayah) Tgk Chik Cot Leupung yang sebelumnya dikelola oleh satu gampong.

Eksekusi itu dilaksanakan MS Jantho atas permohonan Syahrul Rizal, SH dan Associates selaku kuasa masyarakat enam desa di Kecamatan Simpang Tiga, yaitu; Desa Ateuk Blang Asan, Ateuk Cut, Ateuk Lamphang, Ateuk Mon Panah, Ateuk Lampeuot melawan Keuchik ateuk Gampong ateuk Lam Ura Cs.

Baca juga: 2.226 Lulusan UIN Ar-Raniry Banda Aceh Diwisuda, Wisudawan Asal Palestina Sematkan Syal untuk Rektor

Proses eksekusi lahan itu dilakukan setelah sebelumnya melakukan serangkaian proses hukum pada tingkat pertama dan banding serta kasasi.  

Ketua MS Jantho, Dr Muhammad Redha Valevi SH MH, mengatakan eksekusi  lahan Dayah Tgk Chik Cot Leupung dilakukan atas dasar permohonan dari para pemohon (penggugat) setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi para termohon (tergugat) atas putusan MS Aceh dalam perkara aquo

“Terhitung  sejak tanggal eksekusi lahan dayah tersebut sudah sah menjadi milik masyarakat enam desa di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar,” kata Redha.

Ia mengimbau segenap masyarakat dari enam desa untuk menjaga lahan dan bangunan tersebut dan memfungsikan  dengan baik.

“Ini bukanlah tentang kalah dan menang, tetapi mulai hari ini sah lahan ini menjadi milik masyarakat enam desa di bawah kemasjidan ateuk ,” tegasnya lagi.

Putusan resmi eksekusi selanjutnya dibacakan oleh Panitera MS Jantho, Akmal Hakim BS SHI MH di hadapan tokoh dan masyarakat yang amar tersebut berbunyi “Tanah ini telah dieksekusi oleh Mahkamah Syariah Jantho berdasarkan penetapan Ketua Mahkamah Syariah Jantho Nomor 6/Pdt.Eks/2024/MS.Jth dan telah sah menjadi hak milik dari enam desa yaitu Desa Ateuk Blang Asan, Ateuk Cut, Ateuk Lamphang, Ateuk Mon Panah, Ateuk Lampeuot dan Ateuk Lam Ura.”

Baca juga: Begini Bacaan Doa Sesudah Sholat Dhuha beserta Artinya agar Mudah Rezeki

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved