Berita Langsa

Polres Langsa Blender 1,5 Kg Sabu, Hadirkan 4 Tersangka Temasuk 1 Oknum Polisi

Para tersangka juga dihadirkan pada kegiatan pemusnahan sabu-sabu dengan cara dicairkan dengan blender, di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH bersama Forkopimda saat memusnahkan BB sabu seberat 1,5 kg. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Polres Langsa kembali memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 1.586,80 gram atau 1,5 kilogram (kg), yang disita dari 4 tersangka pada dua lokasi terpisah, baru-baru ini.

Dari 4 tersangka yang berhasil ditangkap, seorang di antaranya adalah oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Aceh Timur bernama Faisal (45), warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.

Lalu, tiga tersangka lainnya, yakni Azhar alias Kendo (47), alamat Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat.

Selanjutnya, Syarifuddin (58), alamat Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

Kemudian, Zulkifli (45), alamat Gampong Keumuneng, Kecamatan Pereulak Kota, Aceh Timur. 

Para tersangka juga dihadirkan pada kegiatan pemusnahan sabu-sabu dengan cara dicairkan dengan blender, di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa.

Pemusnahan sabu-sabu itu dipimpin langsung Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, dengan dihadiri unsur Forkopimda, BNNK Langsa, serta lainnya. 

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH menyampaikan, sabu seberat 1.586,8 gram ini, disita dari 4 tersangka pada dua lokasi terpisah. 

Operasi penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Petugas Sat Resnarkoba saat itu melakukan penggerebekan di rumah tersangka Syarifuddin di Gampong Birem Puntong. 

Dari rumah pelaku disita satu paket besar sabu seberat 1.031 gram, diletakkan di bawah meja ruang tengah rumah pelaku. 

Hasil pengembangan, berapa jam kemudian, aparat kembali meringkus tersangka Zulkifli di Gampong Keumuneng, Kecamatan Pereulak Kota.

"Tersangka Syarifudin mengaku sabu itu diperolehnya dari Zulkifli di Pereulak yang akan diedarkan di wilayah Langsa," ujarnya.

Selanjutnya pada penangkapan kedua, sambung AKBP Andy, personel Satresnarkoba menangkap 2 tersangka, termasuk 1 orang oknum anggota kepolisian. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved