Berita Aceh Utara

Pengumuman Seleksi JPT Tunggu Rekom BKN

Pengumuman kelulusan hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Aceh Utara yang dijadwalkan Sabtu ditunda sampai beberap

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala BKPSDM Aceh Utara Saifuddin 

Ya, rencana hari ini akan diumumkan hasil seleksinya, tapi ada perubahan. Karena harus menunggu hasil rekomendasi dari BKN terkait evaluasi proses seleksi yang sudah dilakukan. SAIFUDDIN, Kepala BKPSDM Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pengumuman kelulusan hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Aceh Utara yang dijadwalkan Sabtu (28/9/2029), terpaksa ditunda sampai beberapa hari ke depan. Karena, Panitia Seleksi (Pansel) harus menunggu rekomendasi hasil evaluasi terhadap seleksi tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. 

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin MSP menjawab Serambi, Sabtu (28/9) sore. Tugas terakhir pansel adalah memilih tiga nama pejabat pada setiap jabatan dari delapan jabatan yang dilelang untuk diserahkan kepada Pj Bupati Aceh Utara dan mengumumkan hasilnya kepada publik. 

Untuk diketahui, tahapan terakhir seleksi JPT Pratama yang diikuti 28 pejabat adalah wawancara akhir yang diadakan Pansel selama dua hari, Selasa-Rabu (23-24/9/2024) di Banda Aceh. Masing-masing pansel, Prof Dr Jasman J Ma’ruf SE MBA dengan jabatan Assessor dan sekaligus Ketua Panitia Seleksi. Dayan Albar SSos MAP Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Utara (Wakil Ketua Pansel). 

Mereka dibantu lima anggota yaitu Makmur SH MHum (unsur profesional), Dr Iskandar A SSos MSi (Asisten Administrasi Umum Setda Aceh). Kemudian, Abd Qahar SKom MM (Kepala Badan Kepegawaian Aceh),  Fauzan SSos MAP (Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Utara) dan terakhir, Dr Muhammad Zainal Abidin ST MM (unsur Akademisi). 

“Ya, rencana hari ini akan diumumkan hasil seleksinya, tapi ada perubahan. Karena harus menunggu hasil rekomendasi dari BKN terkait evaluasi proses seleksi yang sudah dilakukan,” ujar Kepala BKPSDM Aceh Utara. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan BKN dan juga Pansel terkait penundaan pengumuman tersebut.  

Karena itu, sore kemarin Pansel akan mengeluarkan pemberitahuan penundaan tersebut sampai beberapa hari ke depan. Dalam serangkaian proses seleksi JPT Pratama yang dilakukan Pansel itu mendapat pengawasan langsung dari BKN. Tiga pejabat dari BKN mengikuti tahapan seleksi tersebut dari mulai dari Aceh Utara sampai ke di Banda Aceh. 

“Tujuan pengawasan itu dilakukan untuk memastikan proses seleksi yang dilakukan tersebut berjalan sesuai dengan mekanismenya dan tahapan yang dilakukan sudah mengikuti prosedur yang berlaku,” pungkas Kepala BKPSDM Aceh Utara.(jaf

 

Sudah Lama Kosong 

Seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Aceh Utara diadakan karena delapan jabatan setara eselon II tersebut karena sudah lama kosong, dan selama ini dijabat Pelaksana tugas (Plt). Seleksi tersebut dilakukan pansel yang dibentuk Pemkab Aceh Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 821/III/2024 yang diteken Dr Mahyuzar. 

Delapan jabatan tersebut Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM). Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Pendidikan Dayah dan Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved