Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Aniaya Anak Remajanya hingga Tewas di Sulawesi Selatan

Polisi membekuk pelaku yang berinsial BI (44) setelah tujuh pekan melakukan penyelidikan. Pelaku menganiaya anak kandungnya berinisial MRA (13).

Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM, MAKASSAR -  Polisi menangkap seorang ayah yang menganiaya remaja anak kandungnya hingga tewas, di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan.

Polisi membekuk pelaku yang berinsial BI (44) setelah tujuh pekan melakukan penyelidikan. Pelaku menganiaya anak kandungnya berinisial MRA (13).

Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Carangki, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sabtu (28/9/2024).

Kanit Resmob Polres Pangkep Ipda Azwin Mubarok menjelaskan, polisi berhasil menangkap pelaku setelah menemukan saksi kunci kasus penganiayaan tersebut.

Saksi kunci tersebut adalah rekan korban yang berinisial K.

Saksi K ini adalah orang yang membonceng korban ke Kabupaten Pangkep dan membawa ke Puskesmas Labbakkang.

"Saksi kunci, K bersama ayahnya ditemukan oleh anggota Resmob Polda Sulsel di Grand Mall, Kabupaten Maros.”

“Anggota Polres Pangkep pun langsung menemui K dan dilakukan interogasi. Di situlah, diketahui pelaku penganiayaan adalah ayah korban sendiri," kata Azwin.

Baca juga: Kejam! Ayah Bunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun di Banten, Istri Terbangun Kena Darah Korban

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Azwin, ia menganiaya korban menggunakan tangan kosong dan batang pohon singkong. Selain itu, pelaku juga menusuk-nusuk korban dengan menggunakan pisau.

"K juga melihat langsung pelaku menganiaya korban. K pun membawa lari korban ke Kabupaten Pangkep. Saksi pun sempat membawa korban ke puskesmas guna mendapatkan perawatan tim medis dan langsung pergi," kata dia, dikutip Kompas.com.

Saat itu, kata Azwin,  K meninggalkan korban di rumah sakit dan menghilang karena takut dituduh sebagai pelaku.

"Selain K, kakak korban MG (14) juga melihat penganiayaan korban yang dilakukan pelaku. Saat ini, pelaku diserahkan ke Polres Maros, karena lokasi penganiayaan dilakukan di rumahnya," ujar dia.

Azwin mengungkapkan, motif penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal yakni karena pelaku emosi motornya rusak setelah digunakan oleh korban.

Diketahui, MRA dibawa oleh pengendara motor ke Puskesmas Labakkang pada Minggu (11/8/2024) pukul 17.30 Wita.

Korban diduga sudah meninggal sebelum mendapat perawatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved