CPNS 2024

Tak Lolos Administrasi CPNS 2024, Mungkinkah Daftar PPPK? BKN Tegaskan Hal Ini

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan, aturan pelamar CPNS dan PPPK 2024...

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ILUSTRASI Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tak Lolos Administrasi CPNS 2024, Mungkinkah Daftar PPPK? BKN Tegaskan Hal Ini. 

Golongan V
Masa kerja: 0 tahun
Gaji: Rp 2.511.500

Golongan VI
Masa kerja: 3 tahun
Gaji: Rp 2.742.800

Golongan VII
Masa kerja: 3 tahun
Gaji: Rp 2.858.800

Golongan VIII
Masa kerja 3 tahun
Gaji: Rp 2.979.700

Golongan IX
Masa kerja: 0 tahun
Gaji: Rp 3.203.600

Golongan X
Masa kerja: 0 tahun
Gaji: Rp 3.339.100

Golongan XI
Masa kerja: 0 tahun
Gaji: Rp 3.480.300

Golongan XII
Masa kerja: 0 tahun
Gaji: Rp 3.627.500

Golongan XIII
Masa kerja: 0 tahun
Gaji: Rp 3.781.000

Golongan XIV
Masa kerja: 0 tahun
Gaji: Rp 3.940.900

Golongan XV
Masa kerja: 0 tahun
Gaji: Rp 4.107.600

Golongan XVI
Masa kerja: 0 tahun
Gaji: Rp 4.281.400

Golongan XVII
Masa kerja: 0 tahun
Gaji: Rp 4.462.500.

Informasi selengkapnya terkait gaji PPPK 2024 dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Apakah PPPK dapat uang pensiun?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengaku belum bisa memastikan apakah PPPK bakal mendapat pensiunan selayaknya PNS.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved