CPNS 2024

Tak Lolos Administrasi CPNS 2024, Mungkinkah Daftar PPPK? BKN Tegaskan Hal Ini

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan, aturan pelamar CPNS dan PPPK 2024...

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ILUSTRASI Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tak Lolos Administrasi CPNS 2024, Mungkinkah Daftar PPPK? BKN Tegaskan Hal Ini. 

"Hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur hal tersebut," kata dia dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/9/2024).

Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN, ada kemungkinan PPPK mendapat uang pensiun melalui jaminan sosial.

Baca juga: Contoh Soal TIU Deret Angka dan Verbal Analogi Ujian SKD CPNS 2024, Ada Pembahasannya dan Kisi-kisi

Beleid tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dalam beleid itu, pegawai ASN mencakup PNS dan PPPK. Oleh karena itu, PPPK mendapat hak yang serupa dengan PNS.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi pasal 21 ayat 1 UU ASN.

Adapun komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas 7 hal, yakni:

  • Penghasilan
  • Penghargaan yang bersifat motivasi
  • Tunjangan dan fasilitas
  • Jaminan sosial
  • Lingkungan kerja
  • Pengembangan diri
  • Bantuan hukum.

Dalam hal jaminan sosial yang bakal diterima ASN, cakupannya meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Pada Pasal 22 ayat 1 UU ASN, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," bunyi UU ASN.

Kendati demikian, UU tersebut masih menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK.

(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved