Berita Langsa
Bea Cukai Langsa Kembali Amankan Rokok Ilegal Bernilai Rp 2,8 Miliar, Sopir Mobil Box Kabur
Dari rokok ilegal tanpa pita cukai ini diperkirakan bernilai Rp 2,83 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,02 miliar.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Dari rokok ilegal tanpa pita cukai ini diperkirakan bernilai Rp 2,83 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,02 miliar.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Bea Cukai Langsa kembali mengamankan 1 juta batang lebih rokok ilegal (119 karton) tanpa pita cukai dengan nilai diperkirakan Rp 2,83 miliar serta potensi kerugian negara Rp 2,02 miliar.
Operangi penindakan barang ilegal ini dilakukan di Jalan Lintas Medan - Banda Aceh, Gampong Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, 23 Sepetember 2024 lalu.
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Rabu (2/10/2024), melalui rilis Humasnya, menyebutkan, operasi ini berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal yang menggunakan kendaraan mobil box.
Setelah mendapat informasi, tim Bea Cukai segera bergerak melakukan patroli di jalur yang diduga menjadi rute pengiriman.
Sekitar pukul 18.00 WIB, Bea Cukai Langsa menemukan kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok ilegal itu.
Tim Bea Cukai Langsa langsung melakukan pengejaran.
Kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok ilegal ini terus
melaju di tengah-tengah kepadatan lalu lintas, mengakibatkan tim sempat tertinggal dan kehilangan jejak.
Namun, Tim Bea Cukai Langsa berhasil menemukan kendaraan itu terparkir di pinggir Jalan Lintas Medan - Banda Aceh, Gampong Aramiyah, yang telah ditinggalkan oleh pengemudinya.
Baca juga: Bea Cukai Langsa Ciduk 2 Pelaku dan Sita Rokok Ilegal 1,6 Juta Batang, Jumlahnya Capai Rp 6 Miliar
Selanjutnya Tim Bea Cukai Langsa segera mengamankan kendaraan beserta muatannya dan membawa barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa kendaraan tersebut membawa tiga merk rokok illegal yaitu Manchester Royal Red, H&D Classic dan Luffman dengan total 1.190.000 batang.
Dari rokok ilegal tanpa pita cukai ini diperkirakan bernilai Rp 2,83 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,02 miliar.
"Ini sudah kesekian kalinya kami melakukan penindakan, dan kami tidak akan berhenti menggempur rokok ilegal di wilayah kerja kami," tegas Sulaiman. (*)
Baca juga: Peredaran Rokok Ilegal Meresahkan, Pemkab Aceh Tamiang Kumpulkan Seratus Kepala Desa
Suplai Air Bersih di Sebagian Langsa Macet, Dampak Pipa Induk Kembali Bocor |
![]() |
---|
Markas Besar Marsose di Tangse Dihuni Pasukan Khusus dan Kejam, Tim Unsam Ungkap Hasil Penelitian |
![]() |
---|
Kota Langsa Dinobatkan Kota Layak Anak Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Buntut Kasus Begal di Jalan Uyok Langsa Timur, Polisi Terima Laporan 2 Korban dan Kini Buru Pelaku |
![]() |
---|
Dua Kader Terbaik PCNU Kota Langsa Raih Gelar Doktor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.