Berita Abdya
KOMPAK Ingatkan ASN, Keuchik dan Perangkat Desa Jaga Netralitas Selama Pilkada Abdya
Karena larangan keterlibatan ASN, keuchik dan perangkat desa untuk berpolitik itu telah termaktub pada Pasal 280 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Menjelang berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kondisi politik di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai agak memanas.
Di mana para pihak mulai melakukan kampanye dan memberikan dukungan kepada pasangan calonnya masing-masing.
Anehnya dukungan tersebut bukan hanya dilakukan oleh masyarakat biasa, namun para Aparatur Sipil Negara (ASN), keuchik, dan perangkat desa.
Sebab, terindikasi sejumlah pihak yang semestinya netral juga ikut serta menyatakan sikap dukungan kepada pasangan calon (paslon) tertentu.
Selain penyataan sikap dukungan, beberapa hari terakhir ini dunia maya juga dihebohkan indikasi para ASN membuat grup WhatsApp (WA) yang anggota dan admin grup berasal dari ASN setempat.
Grup WhatsApp tersebut digunakan untuk mencari pendukung dari kalangan ASN sebagai tim pemenangan kandidat tertentu.
Menyikapi permasalahan tersebut, Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK), Saharuddin meminta kepada Pj Bupati dan Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya untuk segera melakukan teguran keras terhadap ASN, keuchik, dan perangkat desa yang terkesan tidak menjunjung tinggi sikap netralitas.
"Karena larangan keterlibatan ASN, keuchik dan perangkat desa untuk berpolitik itu telah termaktub pada Pasal 280 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017,” terangnya.
Selain itu, Sahar juga menegaskan terkait netralitas ASN juga diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Diterangkannya, sesuai yang tertuang pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
"Kita mengingatkan agar ASN, keuchik, dan perangkat desa yang ada di Kabupaten Aceh Barat Daya agar tidak terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial,” tegasnya.
“Ini merupakan somasi awal dan terakhir kepada seluruh ASN beserta oknum keuchik yang selama ini terlibat dalam politik praktis dengan cara muncul ke publik dan mendukung salah satu pasangan cabup dan cawabup tertentu di wilayah hukum Kabupaten Aceh Barat Daya," ungkap Saharuddin.
Jikapun masih ada ASN, keuchik, dan perangkat desa yang ikut berkampanye untuk memenangkan kandidat tertentu, baik secara langsung maupun lewat media sosial, lanjut Saharuddin, pihaknya tidak segan-segan untuk melaporkannya langsung ke Panwaslih.
“Hal ini mengingat data dan bukti yang kami miliki sudah sangat terang untuk dapat diproses secara hukum yang berlaku,” tegasnya.(*)
Kemenhut RI Verifikasi Tiga Usulan HKm Kelompok Tani Hutan Abdya |
![]() |
---|
Ramai Penolakan, Kehadiran PT Abdya Mineral Prima Dinilai akan Rusak Destinasi Wisata Ceuraceu |
![]() |
---|
Kurangi Plastik, MAN Inovasi Abdya Luncur Air Isi Ulang, Langkah Menuju Madrasah Adiwiyata Nasional |
![]() |
---|
Kompak, Forum Keuchik Kuala Batee Tolak Kehadiran PT Abdya Mineral Prima |
![]() |
---|
Spanduk Penolakan PT Abdya Mineral Prima Terbentang di Kecamatan Kuala Batee |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.