PPPK 2024

Jangan Sembarangan Beli, Ini 12 Link Resmi Penyedia E-Meterai untuk Daftar PPPK 2024,Simak Cara Beli

E-Meterai harus dibubuhkan pada dokumen-dokumen penting, termasuk surat lamaran dan surat pernyataan, sesuai dengan formasi atau instansi yang dituju.

Editor: Amirullah
https://e-meterai.co.id/
Ilustrasi materai elektronik - 

SERAMBINEWS.COM  – Pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 diwajibkan untuk menggunakan E-Meterai sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran.

E-Meterai harus dibubuhkan pada dokumen-dokumen penting, termasuk surat lamaran dan surat pernyataan, sesuai dengan formasi atau instansi yang dituju.

Untuk memenuhi syarat ini, calon peserta diwajibkan membeli E-Meterai seharga Rp10.000.

E-Meterai dapat dibeli dan dibubuhkan secara online, memudahkan pelamar untuk mengunggah dokumen yang telah dilengkapi ke laman SSCASN.

Penting untuk dicatat bahwa jika dokumen tidak dibubuhi E-Meterai, calon peserta berisiko gagal pada tahap seleksi administrasi PPPK 2024.

Oleh karena itu, para pelamar diharapkan untuk memperhatikan ketentuan ini agar proses pendaftaran berjalan lancar. 

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan keabsahan dokumen pendaftaran serta mendukung transparansi dalam proses seleksi PPPK.

Lantas, di mana bisa membeli E-Meterai untuk kebutuhan dokumen PPPK 2024 ini?

Serta bagaimana cara pembubuhan E-Meterai PPPK 2024?

Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Link Membeli E-Meterai untuk Daftar PPPK 2024

1. meterai-elektronik.com

Situs yang pertama bisa kamu pilih untuk memberi E-Meterai adalah meterai-elektronik.com.

Pelamar nantinya juga bisa menerima refund dana jika ada kegagalan pembelian E-Meterai.

  • Buka laman https://meterai-elektronik.com
  • Klik "Daftar Sekarang" lalu masukkan nomor handphone yang aktif dan nama lengkap.
  • Buat password dan konfirmasi password.
  • Setelah itu klik "Lanjutkan".
  • Masukkan kembali nomor handphone dan password yang sudah didaftarkan, lalu klik "Masuk".
  • Klik "Beli e-Meterai".
  • Pilih jumlah keping e-meterai yang dibutuhkan lalu klik "Beli".
  • Pada tahap konfirmasi pembelian perhatikan kotak deskripsi "Syarat & Ketentuan Pembatalan Pembelian Kuota".
  • Jika selama proses pembelian terhadap kendala, bisa segera segera cek laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id
  • Jika pembelian sudah sesuai, klik "Lanjutkan"
  • Pilih pembayaran menggunakan QRIS, lalu scan QRIS.
  • Jika pembayaran sudah selesai lakukan refresh tab.
  • Klik lihat invoice dan kuota e-meterai.
  • Pastikan jumlah kuota yang dibeli sudah benar.

Terdapat situs lain yang bisa digunakan untuk membeli E-Meterai yang resmi dan sah, antara lain:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved