Cara Sadis Daniel Bunuh Resti Widia Usai Puas Berhubungan, Pelaku Sudah 4 Kali Pakai Jasa Korban

Perempuan yang jasadnya ditemukan dalam lemari itu, meninggal dunia karena leher patah dan ada benturan di kepala.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jambi
Polisi telah menangkap Daniel Sihombing (24), pelaku pembunuh Resti Widia (30), wanita yang yang ditemukan jenazahnya di dalam lemari kosan di Kota Jambi. Daniel Sihombing merupakan teman kencan korban, Resti Widia, warga asal Banten. (Istimewa/Tribun Jambi) 

Sebelumnya, kasus pembunuhan di Jambi membuat geger media sosial.

Resti Widia (30), warga Kampung Nengger, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padang Rincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar indekos pada 25 September 2024. 

Tubuhnya tergeletak tak bernyawa di dalam lemari empat tingkat, tepatnya dalam posisi di atas tumpukan baju bagian bawah.

Baca juga: Pembunuh Resti Widia yang Tewas Terikat dalam Lemari Ditangkap, Pelaku Teman Kencan Korban

Pelaku Bertemu Pacar Beri Emas Selingkuhan

Baru terungkap ternyata pelaku kasus jasad dalam lemari di Jambi ternyata memiliki pacar.

Pelaku bahkan menemui pacar usai membunuh Resti Widia (30).

Polisi mengungkap pacar tersebut juga memiliki peran dalam kasus jasad dalam lemari di Jambi.

 
Pelaku pembunuhan Resti adalah Daniel Sihombing, usianya 24 tahun.

Jasad dalam lemari ditemukan di kamar kos Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada Rabu (29/9/2024).

Daniel mengaku tergiur saat melihat barang milik korban.

"Kebutuhan ekonomi pak, untuk biaya hidup," kata Daniel Sihombing.

Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi menerangkan Daniel Sihombing membunuh Resti karena ingin menguasai harta korban.

lihat foto Menguak Sosok Tamu Sebelum Resti Tewas Dalam Lemari, Korban Sempat Curhat Takut Dibunuh
"Melakukan pencurian yang berujung melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia. Pelaku cukup sadis," katanya.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar menerangkan Daniel merampas emas, uang dan dua handphone milik Resti.

"Hasisl keterangan tersnagka, murni untuk memenuhi biaya hidup. Untuk korban perhiasan, segepok emas, uang tunia Rp 3,4 juta, dua handphone jenis iPhone dan Oppo," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved