Juru Parkir di Medan Tewas Dianiaya, 3 Orang Jadi Tersangka Termasuk Pasutri, Ini Motif Pelaku

Sekitar pukul 21:00 WIB, rupanya korban datang kembali bersama dua rekannya hingga berujung cekcok dengan tersangka Didi Yudi Wardana.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
Polisi menghadirkan Didi Yudi Wardana (38), Rinawati Tarigan (40), dan Hamzah Iqbal Tarigan (35) saat menggelar konferensi pers di Polsek Sunggal pada Sabtu (5/10/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya Ardani Laia (28), seorang juru parkir, yang ditemukan meninggal dunia di dalam becak motor di Simpang Pemda, Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada Selasa (1/10/2024).

Ketiganya adalah Didi Yudi Wardana (38), dan istrinya Rinawati Tarigan (40) sebagai pemilik rumah makan, serta Hamzah Iqbal Tarigan (35) adik dari Rinawati.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, mereka diduga menganiaya korban hingga tewas.

"Tersangka ini 1 keluarga, suami istri dan iparnya,"kata Bambang, Sabtu (5/10/2024).

Penganiayaan berujung tewasnya jukir bernama Ardani Laia bermula pada 1 Oktober sekira pukul 18:00 WIB, ketika tersangka Hamzah Iqbal Tarigan cekcok dengan korban terkait kutipan parkir di rumah makan milik Didi dan Rina.

Setelah itu korban pergi dan berniat memanggil rekan-rekannya datang ke rumah makan tersebut.

Sekitar pukul 21:00 WIB, rupanya korban datang kembali bersama dua rekannya hingga berujung cekcok dengan tersangka Didi Yudi Wardana.

Kemudian, tersangka Hamzah Iqbal datang mengendarai mobil dan langsung menganiaya korban.

Bambang menyebut, peran tersangka Rinawati, istri dari tersangka Didi Yudi Wardana ikut menganiaya korban menggunakan ekor ikan pari kering yang diambil dari dalam rumah, lalu disabet ke tubuh korban.

"Masing-masing tersangka mengakui ada memukul, menendang. Untuk tersangka Rinawati, kakak dari tersangka Hamzah Iqbal ikut menganiaya dengan ekor ikan pari beberapa kali sesuai keterangan dan rekaman CCTV yang kita dapat di lokasi."

Kompol Bambang menyebut korban mengalami luka tusuk sebanyak 7 kali, yakni 6 bagian depan tubuh dan belakang 1 luka tusuk.

Namun demikian, luka tusuk bukan perbuatan tiga tersangka yang sudah ditangkap, melainkan ada dugaan orang lain yang masih diselidiki.

Polisi juga turut menyita ekor ikan pari kering yang dipakai tersangka Rinawati menganiaya korban.

"Yang menusuk diluar dari 3 tersangka ini. Ada yang kita duga tersangka lain yang menusuk sehingga di tubuh korban ada 7 luka tusukan."

Saat ini tiga tersangka sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Polisi pun masih memburu adanya pelaku lain.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka yang sudah ditangkap terancam kurungan penjara 12 tahun.

"Ketiga tersangka kita tahan sesuai dengan pasal 170 ayat 2, ke tiga E subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara."

Baca juga: Siswi SMP Dikeroyok 12 Perempuan, Gigi Rontok, Hidung dan Mulut Berdarah, Korban Trauma

Sempat Dicambuk Pakai Ekor Ikan Pari

Sebelum ditemukan tewas dalam becak motor, seorang juru parkir bernama Ardani Laia (28) sempat dianiaya Rinawati Tarigan (40), selaku istri pemilik rumah makan, menggunakan ekor ikan pari.

Kepala Polsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, suami Rina, bernama Didi Yudi Wardana (38) dan adiknya, Hamzah Iqbal Tarigan (35), berkelahi dengan Ardani.

Pertikaian itu bermula dari permintaan Ardani untuk memungut uang parkir di depan rumah makan milik Didi dan Rina.

Namun, ketiga pelaku justru menolak sehingga terjadi perselisihan.

Melihat pertikaian itu, Rina sempat mengambil ekor ikan pari kering dari dapur rumah makannya.

“Pelaku (Rina) memukul korban (dengan cara mencambuk) sebanyak dua kali menggunakan ekor ikan pari itu,” kata Bambang saat menggelar konferensi pers di Polsek Sunggal pada Sabtu (5/10/2024).

“Pertama, di bagian lengan kiri korban dan kedua, di bagian badan. Di situ lah korban dianiaya karena masalah parkir. Masing-masing tersangka mengakui, ada memukul, menendang, dan lainnya,” sambungnya.

Berdasarkan hasil otopsi, ada tujuh luka tusuk yang membuat korban sekarat.

Di antaranya, enam luka tusuk di bagian perut dan satu luka tusuk di bagian punggung.

Namun, dia menegaskan, pelaku yang menusuk masih diburu.

 
“Ada 7 luka tusuk di tubuh korban. Tapi pelakunya bukan dari tiga tersangka ini. Masih ada pelaku lain yang sedang diburu,” ucap Bambang.

Kini, ketiga pelaku telah ditahan di Polsek Sunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Sebelumnya diberitakan, Ardan ditemukan tewas dalam becak motor di Simpang Pemda, Jalan Setia Budi, Kota Medan pada Selasa (1/10/2024) malam. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, mulanya Ardan cekcok dengan Iqbal.

Masalahnya,Iqbal menolak permintaan korban ingin mengutip uang parkir di depan rumah makan milik Didi dan Rina sekitar pukul 18.00 WIB.

Tak lama, korban pergi untuk memanggil bosnya yang mengelola parkir di lokasi.

Sekitar pukul 21.00 WIB, korban mendatangi lagi rumah makan itu bersama dua temannya.

Alhasil pertikaian kembali terjadi.

Korban pun mengalami luka tusuk hingga membuatnya sekarat.

Warga sekitar sempat menolong dengan melarikan korban ke rumah sakit menggunakan becak motor.

Namun, sesampainya di Simpang Pemda, korban sudah menghembuskan napas terakhir.

Dari situ lah, polisi mendapatkan informasi dan mendatangi lokasi. Polisi pun menangkap ketiga pelaku pada malam itu juga.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini, 6 Oktober 2024: Stagnan di Angka Rp1.482.000 per Gram

Baca juga: Manfaat Lengkuas untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui, Bisa Lawan Kanker, Tingkatkan Kesuburan

Baca juga: Nasib Sartika, Guru Honorer Dinonaktifkan saat Masih Mengajar di Sekolah, Kepsek: Saya Tak Terlibat

Sudah tayang di TribunMedan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved