Berita Aceh Jaya

Kemenag Aceh Jaya Ikrar ASN Netral pada Pilkada 2024, Ini Penekanan Kakankemenag 

Amirullah menyatakan, ikrar tersebut merupakan wujud pernyataan netralitas ASN di lingkungan Kementerian Agama Aceh Jaya.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kepala Kemenag Aceh Jaya, Amirullah Djakfar, SHI, MH memasang pin ASN Netral kepada salah seorang ASN dalam apel Ikrar Netralitas ASN, Senin (7/10/2024). 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Seluruh karyawan dan karyawati Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Jaya menyatakan Ikrar ASN Netral pada Pemilu tahun 2024. 

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kemenag Aceh Jaya usai apel pagi, Senin 07 Oktober 2024.

Ikrar netralitas ini dalam rangka menyambut Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Kegiatan diawali dengan pemasangan pin ASN Netral oleh Kepala Kemenag Aceh Jaya, Amirullah Djakfar, SHI, MH, didampingi Kasubbag TU, H Saifullah, Shum, MA pada beberapa ASN di kantor tersebut, dilanjutkan dengan pernyataan ikrar bersama di ruang PTSP.

Amirullah menyatakan, ikrar tersebut merupakan wujud pernyataan netralitas ASN di lingkungan Kementerian Agama Aceh Jaya.

“Kami, ASN di lingkungan Kemenag Aceh Jaya siap netral, berkomitmen untuk tidak memihak, menghindari konflik kepentingan, dan menggunakan media sosial secara bijak selama masa Pilkada. Ini sesuai dengan amanat undang-undang yang mengharuskan ASN bersikap netral,” katanya.

Amirullah mengatakan, Pemilu yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama ASN dan seluruh warga negara Indonesia.

“Netralitas ASN menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, bukan saja menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang,” tukasnya.

Ia menjelaskan, pentingnya netralitas pegawai ASN dalam menjaga persatuan dan kesatuan untuk menjadikan pemilu yang damai. 

Karena ini adalah dasar yang penting untuk memastikan pemilu yang adil, transparan, dan bermartabat.

Selanjutnya, secara pribadi dan lembaga, ASN dituntut untuk menjauhkan diri dari kegiatan politik praktis demi menjaga profesionalisme dan integritas.

Amirullah mengingatkan, netralitas ASN bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah tanggung jawab moral, dan menjadi salah satu perwujudan dari 5 budaya kerja Kementerian Agama.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved