Rabu, 8 April 2026

Berita Aceh Jaya

Urus Pelepasan Hutan HPL 2.000 Ha, Bupati Aceh Jaya Safwandi Temui Mentrans

Pertemuan tersebut membahas proses pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi di Kabupaten Aceh Jaya seluas 2.000 hektare (Ha).

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
JUMPAI MENTERI TRANSMIGRASI - Bupati Aceh Jaya, Safwandi melakukan pertemuan dengan Menteri Transmigrasi, M Iftitah Sulaiman di Jakarta, Jumat (24/10/2025). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Bupati Aceh Jaya, Safwandi melakukan pertemuan dengan Menteri Transmigrasi (Mentrans), M Iftitah Sulaiman Suryanagara di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Pertemuan tersebut membahas proses pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi di Kabupaten Aceh Jaya seluas 2.000 hektare (Ha).

Safwandi menjelaskan, pelepasan HPL tersebut diharapkan dapat membuka peluang bagi masyarakat untuk menggarap lahan secara legal dan produktif.

Menurutnya, lahan tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi kawasan pertanian dan perkebunan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Dengan adanya pelepasan HPL ini, masyarakat bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan,” tutur Bupati. 

“Kami berharap lahan itu dapat menjadi sumber ekonomi baru bagi warga Aceh Jaya,” ujar Safwandi.

Baca juga: Di Subulussalam, Lahan Eks HGU Dibagi ke Keluarga Miskin & Pesantren, Anggota Dewan: Kami Kawal

Selain membahas pelepasan lahan, pertemuan tersebut juga menjadi ajang koordinasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya dan Kementerian Transmigrasi (Kementrans), dalam upaya mempercepat penyelesaian administrasi lahan transmigrasi yang telah lama menjadi aspirasi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya berkomitmen untuk terus mendorong pemanfaatan lahan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan pemberdayaan masyarakat setempat.

Pengertian HPL

Hak Pengelolaan Lahan (HPL) adalah bentuk penguasaan tanah oleh negara yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada instansi pemerintah atau badan hukum tertentu untuk dikelola, bukan dimiliki.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang HPL.

 Artinya, negara tetap sebagai pemilik tanah.

Pemegang HPL hanya berwenang mengelola, merencanakan penggunaan, dan dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.
 
HPL diberikan kepada:

Instansi pemerintah pusat atau daerah

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Daerah (BUMD)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved