Pilkada Pidie 2024
Marak Perusakan Baliho Cabup-Cawabup, Panwaslih Pidie Angkat Bicara
Marak perusakan baliho atau alat peraga kampanye (APK) cabup-cawabup Pidie, sejak bergulir tahapan kampanye...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Eddy Fitriadi
Ia menambahkan, guna mengantisipasi terjadinya tindakan pengrusakan APK, Panwaslih melakukan kegiatan patroli bersama panwascam di masing-masing kecamatan.
"Patroli akan kami lakukan di malam hari, terutama di lokasi yang dianggap rawan terjadinya pengrusakan APK," ujarnya.
Disinggung apakah ada paslon yang telah melaporkan ke Panwaslih terhadap pengrusakan APK. Kata Darmawan, ada satu paslon nomor urut satu yang telah melaporkan, namun belum terpenuhi syarat materil.
Menurutnya, syarat materil terpenuhi, sesuai ketentuan PKPU No 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 38 Ayat (1) (i) yang dimaksud stiker sebagai bahan kampanye berukuran maksimal 10 cm x 5 cm. Kemudian ayat (2) (a) berbunyi setiap bahan kampanye memiliki nilai paling banyak Rp 100 ribu jika dikonversikan dengan nilai uang.
"Jadi secara ukuran dan nilai harga, branding stiker mobil yang dirusak terlapor belum memenuhi syarat materil untuk dikategorikan sebagai bahan kampanye. Sehingga laporan yang dilaporkan tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.