Pilkada Pidie 2024

Marak Perusakan Baliho Cabup-Cawabup, Panwaslih Pidie Angkat Bicara

Marak perusakan baliho atau alat peraga kampanye (APK) cabup-cawabup Pidie, sejak bergulir tahapan kampanye... 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Panwaslih Pidie menggelar rapat koordinasi dengan Polres Pidie, Kejari Pidie dan Kacab Jari di Kota Bakti. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Marak perusakan baliho atau alat peraga kampanye (APK) cabup-cawabup Pidie, sejak bergulir tahapan kampanye. 

Berdasarkan informasi diperoleh Serambinews.com, gambar baliho paslon dirusak kerap dibagikan melalui grup WhatsApp.

Namun, pelaksanaan tahapan pilkada di Pidie masih tetap kondusif. Sehingga, kini keempat pasangan cabup-cawabup terus melakukan kampanye. 

"Kami imbau kepada masyarakat, agar tidak merusak dan menghilangkan APK, termasuk bahan kampanye pemilihan kepala daerah tahun 2024. Sebab, perbuatan tersebut adalah tindakan pelanggaran hukum," kata Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Pidie, Darmawan, kepada Serambinews.com, Selasa (8/10/2024).

Menurutnya, untuk menindaklanjuti hasil pengawasan yang diterima Panwaslih Pidie, terkait adanya dugaan pengrusakan APK dan bahan kampanye peserta pemilihan kepala daerah Kabupaten Pidie 2024, dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Saat ini, memasuki tahapan masa kampanye, kami memang mendapatkan informasi adanya sejumlah APK pemilihan kepala daerah 2024 yang diduga dirusak pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.

Untuk itu, kata Darmawan, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat, peserta pemilihan hingga tim kampanye pemilihan kepala daerah Kabupaten Pidie 2024, agar menumbuhkan sikap toleransi dan saling menghormati.

Selain itu, tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, berupa merusak atau menghilangkan APK dan bahan kampanye pemilihan 2024.

"Kami yakin, imbauan itu sangat penting kami sampaikan supaya diketahui masyarakat secara menyeluruh, terutama di tengah berlangsungnya tahapan masa kampanye sekarang ini," jelasnya

Kata Darmawan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang tertuang dalam Pasal 187 Ayat (3).

Bahwa dalam pasal tersebut menyebut, setiap orang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan bupati/walikota, maka akan dipidana paling singkat satu bulan kurungan penjara.

Juga paling lama enam bulan kurungan penjara dan denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak denda Rp1 juta.

Dikatakan, bagi peserta pemilihan yang merasa dirugikan dengan perbuatan pengrusakan APK maupun bahan kampanye dapat melaporkan ke Panwaslih Pidie.

Namun, pelaporan itu dengan catatan harus melengkapi syarat formil dan materil yang lengkap dan jelas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved