Breaking News

Berita Aceh Utara

Anggota DPRK Aceh Utara Bahas Tata Tertib Masa Jabatan 2024-2029 Sampai Malam Hari

“Pembahasan kita lakukan mulai Senin kemarin,” ujar Ketua Sementara DPRK Aceh Utara, Bukhari SE kepada Serambinews.com, Rabu (9/10/2024).

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua DPRK Aceh Utara Sementara, Bukhari SE. 

“Pembahasan kita lakukan mulai Senin kemarin,” ujar Ketua Sementara DPRK Aceh Utara, Bukhari SE kepada Serambinews.com, Rabu (9/10/2024).

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Anggota DPRK Aceh Utara pada Senin (7/10/2024) hingga kini masih masih membahas tata tertib (tatib) masa jabatan 2024-2029 untuk ditetapkan nantinya menjadi Peraturan DPRK Aceh Utara.

Bahkan pada Selasa (8/10/2024) malam, pembahasan dilakukan sampai malam hari agar cepat selesai.

Tata Tertib DPRK adalah peraturan yang ditetapkan oleh anggota dewan yang berlaku di lingkungan internal sebagai pedoman bagi anggota dewan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

“Pembahasan kita lakukan mulai Senin kemarin,” ujar Ketua Sementara DPRK Aceh Utara, Bukhari SE kepada Serambinews.com, Rabu (9/10/2024).

Kemudian pada Selasa (8/10/2024), tim perumus tatib sepakat untuk melanjutkan pembahasan tatib tersebut sampai malam hari.

Direncanakan, pembahasan tatib tersebut dapat dituntaskan pada Kamis (10/10/2024).

 Karena pada Rabu (9/10/2024), pembahasan juga dilanjutkan sampai malam hari.

Untuk diketahui, Tatib Anggota DPRK Aceh Utara Periode 2019-2024 yang sampai sekarang masih berlaku tersebut memiliki 175 pasal dan 23 bab.

Baca juga: DPRK Aceh Utara Surati 4 Partai yang Mendapat Kursi Pimpinan, Ketua dan Tiga Wakil Ketua

Di antara bab dan pasal tersebut, salah satunya mengatur tentang fungsi, tugas dan wewenang anggota Dewan.

“Kalau sebelumnya adalah 175 Pasal, kemungkinan dalam tatib baru sudah berkurang beberapa pasal. Karena ada beberapa pasal yang isinya itu hampir sama, sehingga bisa digabungkan,” ujar Bukhari.

Selain itu, yang berubah lagi dalam tatib ke depan adalah konsideran (dasar atau landasan hukum), karena ada juga aturan yang tidak berlaku lagi.

“Setelah selesai pembahasan tatib tersebut, akan kita sampaikan kepada Biro Pemerintah Aceh untuk konsultasi. Kemudian nantinya baru disahkan,” katanya.

Karena salah satu tugas dari Pimpinan sementara adalah memfasilitasi pembentukan tatib tersebut. (*)

Baca juga: Bachtiar Ditunjuk Jadi Plh Sekda Banda Aceh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved