Berita Banda Aceh
Panwaslih Sebut Masa Kampanye Jadi Tahapan Paling Rawan Pelanggaran Pilkada
Muhammad AH menyampaikan, kerawanan tahapan kampanye tersebut sesuai dengan indeks kerawanan pemilihan yang pernah dilauncurkan sebelumnya.
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menyatakan masa kampanye menjadi salah satu tahapan yang paling rawan terjadinya pelanggaran pada Pilkada 2024.
“Karena di masa kampanye itu kita prediksikan terjadi politik uang, pejabat negara, ASN, TNI, Polri terlibat politik, termasuk penggunaan fasilitas negara saat kampanye,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, Muhammad AH, kepada Serambinews.com, Rabu (9/10/2024).
Muhammad AH menyampaikan, kerawanan tahapan kampanye tersebut sesuai dengan indeks kerawanan pemilihan yang pernah dilauncurkan sebelumnya.
Sedangkan untuk titik-titik yang rawan konflik saat kampanye, Panwaslih Aceh tidak memiliki data dan tidak bisa memprediksikannya.
Baca juga: Rentetan Serangan Hizbullah dan Hamas Dalam 24 Jam, Roket dan Rudal Hantam Kawanan Tentara Israel
“Katakanlah di jalan yang dibenarkan pasang APK misalnya, di daerah itu kemarin-kemarin tidak pernah bermasalah, tapi hari ini bisa saja bermasalah, ataupun sebaliknya. Jadi titiknya saya enggak bisa memprediksi, enggak bisa menjelaskan,” ujarnya.
Muhammad AH menuturkan, untuk pencegahan terjadinya pelanggaran Pilkada di masa kampanye pihaknya hanya bisa memberi imbauan, baik kepada pasangan calon kepala daerah maupun partai politik pengusung dan pendukung.
“Kalau memang sudah kita cegah tapi juga masih juga dilakukan maka akan kita proses sesuai dengan aturan yang ada,” tuturnya.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada 2024. Jika terdapat pelanggaran dipersilakan untuk melapor ke Panwaslih.
“Masyarakat yang lapor akan kita proses, bahkan laporan masyarakat itu wajib diterima dan ditindaklanjuti. Itu terlepas terpenuhi atau tidak syarat formil dan materil laporannnya,” pungkasnya.
Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Aceh, Ibunya Menangis dan Memeluk Anaknya Saat Bertemu |
![]() |
---|
XLSMART Meriahkan Aceh dengan Smartfren Fun Run 2025 |
![]() |
---|
Buron Pemerkosa Anak di Sabang Ditangkap Saat Hendak Melaut di TPI Lampulo |
![]() |
---|
Mualem dan PT PEMA Temui Menteri Bappenas, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
BLK Banda Aceh Lagi Buka 13 Pelatihan Gratis 2025, Ada Menjahit Bakery hingga Barista, Cek Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.