Breaking News

Berita Banda Aceh

Panwaslih Sebut Masa Kampanye Jadi Tahapan Paling Rawan Pelanggaran Pilkada

Muhammad AH menyampaikan, kerawanan tahapan kampanye tersebut sesuai dengan indeks kerawanan pemilihan yang pernah dilauncurkan sebelumnya.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kantor Panwaslih Aceh yang beralamat di Banda Aceh. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menyatakan masa kampanye menjadi salah satu tahapan yang paling rawan terjadinya pelanggaran pada Pilkada 2024. 

“Karena di masa kampanye itu kita prediksikan terjadi politik uang, pejabat negara, ASN, TNI, Polri terlibat politik, termasuk penggunaan fasilitas negara saat kampanye,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, Muhammad AH, kepada Serambinews.com, Rabu (9/10/2024). 

Muhammad AH menyampaikan, kerawanan tahapan kampanye tersebut sesuai dengan indeks kerawanan pemilihan yang pernah dilauncurkan sebelumnya.

Sedangkan untuk titik-titik yang rawan konflik saat kampanye, Panwaslih Aceh tidak memiliki data dan tidak bisa memprediksikannya. 

Baca juga: Rentetan Serangan Hizbullah dan Hamas Dalam 24 Jam, Roket dan Rudal Hantam Kawanan Tentara Israel

“Katakanlah di jalan yang dibenarkan pasang APK misalnya, di daerah itu kemarin-kemarin tidak pernah bermasalah, tapi hari ini bisa saja bermasalah, ataupun sebaliknya. Jadi titiknya saya enggak bisa memprediksi, enggak bisa menjelaskan,” ujarnya.

Muhammad AH menuturkan, untuk pencegahan terjadinya pelanggaran Pilkada di masa kampanye pihaknya hanya bisa memberi imbauan, baik kepada pasangan calon kepala daerah maupun partai politik pengusung dan pendukung.

“Kalau memang sudah kita cegah tapi juga masih juga dilakukan maka akan kita proses sesuai dengan aturan yang ada,” tuturnya. 

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada 2024. Jika terdapat pelanggaran dipersilakan untuk melapor ke Panwaslih

“Masyarakat yang lapor akan kita proses, bahkan laporan masyarakat itu wajib diterima dan ditindaklanjuti. Itu terlepas terpenuhi atau tidak syarat formil dan materil laporannnya,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved