Berita Aceh Tengah
Imigrasi Takengon Amankan Tiga WN Prancis
Operasi ini merupakan bagian dari instruksi Direktur Jenderal Imigrasi berdasarkan Surat Edaran dari Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian n
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Takengon menggelar operasi Jagratara di wilayah Blangkejeren, Gayo Lues, Senin (7/10/2024).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga warga negara (WN) Prancis yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal serta terlibat dalam kegiatan politik lokal tanpa izin.
Operasi ini merupakan bagian dari instruksi Direktur Jenderal Imigrasi berdasarkan Surat Edaran dari Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian nomor IMI.5-GR.03.06-412, tertanggal 24 September 2024.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Takengon, Hamdani, didampingi Kasubsi TI Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dirga Arbas, Kasubsi Pelayanan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Erwan Budiawan dan Kepala Urusan Tata Usaha, Gamvinoza, dalam konferensi pers yang digelar di aula Kantor Imigrasi setempat, Kamis (10/10/2024)
Kantor Imigrasi Takengon juga menunjukan bukti foto ketiga warga negara Prancis itu melakukan kampanye kegiatan politik kepada salah satu calon. "Operasi Jagratara tahap III ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, bertujuan untuk mencegah dan menindak pelanggaran keimigrasian, menjaga stabilitas keamanan negara," kata Hamdani.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang terdiri dari lima petugas, melakukan penyisiran di sejumlah hotel di Blangkejeren pukul 08.00-21.00 WIB.
Berdasarkan laporan masyarakat dan patroli cyber yang dilakukan tim Inteldakim, tiga WN Prancis itu inisial YB, MB, dan BAJP. Mereka diamankan karena terlibat dalam kegiatan deklarasi dukungan politik terhadap salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Gayo Lues. "Ketiganya WN Prancis dengan izin tinggal kunjungan (VOA)," terang Kasubsi TI Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dirga Arbas.
Dari hasil pemeriksaan, YB, pria berusia 33 tahun, terbukti sudah melakukan pelanggaran izin tinggal, di mana masa berlaku izin kunjungannya berakhir pada 29 September 2024. Namun ia tetap berada di Indonesia tanpa izin selama 10 hari (overstay).
Selain itu, YB juga diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal untuk menghadiri kegiatan politik.
Dua warga asing lainnya, MB seorang laki-laki usia 35 tahun, dan BAJP seorang laki-laki berusia 75 tahun, juga diduga melanggar Pasal 122 huruf a karena terlibat dalam kegiatan politik tanpa izin yang sesuai dengan status izin tinggal mereka.
Sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 huruf a dan f, ketiga warga negara asing tersebut akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
Ke depan, Kepala Kantor Imigrasi Takengon menegaskan bahwa operasi pengawasan orang asing di wilayah strategis seperti Gayo Lues akan terus diperketat. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah dan memastikan setiap orang asing mematuhi peraturan yang berlaku," ujarnya.(rd)
Tujuh Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Pasar Bale Atu Takengon |
![]() |
---|
Tergiur Investasi Ganda Uang, Pria Aceh Tengah Tertipu Rp 553 Juta |
![]() |
---|
Polda Aceh Periksa Dua Pejabat Dinkes, Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK Aceh Tengah |
![]() |
---|
Prajurit Brigif 90 dan Yonif TP 854 Jejakkan Kaki di Aceh Tengah, Disambut Bupati Haili di Kompi 114 |
![]() |
---|
Bisnis Gadai Emas Meningkat, Bank Aceh Tingkatkan Kompetensi Penaksir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.