Berita Aceh Utara
Anggota DPRK Aceh Utara Tuntaskan Pembahasan Tatib Masa Jabatan 2024-2029
“Dalam hal Pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang ditetapkan sesuai
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
“Dalam hal Pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang ditetapkan sesuai
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON –Anggota DPRK Aceh Utara pada Kamis (10/10/2024) malam sudah menuntaskan pembahasan tata tertib masa jabatan 2024-2029 untuk ditetapkan nantinya menjadi Peraturan DPRK Aceh Utara.
Tatib tersebut mulai dibahas Senin (7/10/2024), kemudian pada Selasa (8/10/2024) malam pembahasan dilakukan sampai malam hari agar cepat selesai.
Tata Tertib DPRK adalah peraturan yang ditetapkan oleh anggota dewan yang berlaku di lingkungan internal sebagai pedoman bagi anggota dewan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Baca juga: Banjir Mulai Kepung Perkampungan di Wilayah Hulu Aceh Tamiang, Akses ke Tenggulun Putus Total
“Sudah selesai (pembahasan tatib),” ujar Ketua Sementara DPRK Aceh Utara, Bukhari SE kepada Serambinews.com, Jumat (11/10/2024).
Tatib merupakan salah satu dari empat tugas dari Pimpinan Sementara DPRK Aceh Utara sebelum ditetapkan pimpinan definitif.
Hal itu sebagai diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Dalam hal Pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pemerintahan Daerah”.
Pimpinan sementara DPRK Aceh Utara bertugas, memimpin rapat DPRD; memfasilitasi pembentukan Fraksi; memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD; dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.
“Rapat sudah beberapa kali kami adakan, kemudian pembentukan fraksi sudah selesai, dan tatib juga sudah selesai,” ujar Bukhari.
Selain itu kata Bukhari, Pimpinan Sementara juga sudah menyurati empat partai yang memperoleh kursi pimpinan untuk mengirim calonnya.
“Surat kepada PA untuk mengirim nama Ketua sudah kita sampaikan, kemudian untuk PAS, Golkar dan PKB juga sudah kita surati. Yang sudah kita terima nama pimpinannya dari partai Golkar,” pungkas Bukhari. (*)
Bupati dan PTPN IV Cot Girek Sepakat Ukur Ulang Lahan HGU di Aceh Utara |
![]() |
---|
BPJN Aceh Janji Buka Jalan Elak Pertengahan Oktober 2025 Untuk Uji Lalu Lintas |
![]() |
---|
Saat Lantik 24 Pejabat Dinkes Aceh Utara, Ayahwa: Fokuskan Penurunan Stunting dan Gizi Buruk |
![]() |
---|
Bupati Aceh Utara Lantik Sejumlah 24 Kepala Puskesmas Baru, Ini Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Dosen Umuslim Bireuen Latih Petani Aceh Utara Deteksi Kualitas Tanah Berbasis Teknologi Enam Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.