CPNS 2024
Info CPNS 2024, Berikut 5 Aturan Pakaian Saat Tes SKD CPNS, Jangan Dilanggar
Dengan adanya ketentuan ini, BKN berharap agar peserta dapat menunjukkan keseriusan dan profesionalisme selama proses seleksi.
SERAMBINEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis ketentuan mengenai tata cara berpakaian bagi peserta yang akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.
Tes SKD dijadwalkan berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Waktu pelaksanaan tes akan bervariasi tergantung pada masing-masing instansi. Dalam pengumumannya, BKN menekankan pentingnya penampilan yang rapi dan sopan bagi seluruh peserta.
Peserta diharuskan mengenakan kemeja berwarna putih polos tanpa corak. Untuk bawahan, peserta diwajibkan mengenakan celana atau rok yang panjangnya di bawah lutut, terbuat dari bahan kain berwarna gelap.

Dilarang bagi peserta untuk menggunakan kaos, celana atau rok berbahan jeans, serta sandal.
Bagi peserta perempuan yang mengenakan hijab, diwajibkan untuk menggunakan hijab yang berwarna gelap.
Aturan pakaian peserta ini ditetapkan dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN terkait sanksi poin c.
"Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h (mengenakan pakaian sopan dan rapi) tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur," ungkap aturan tersebut.
Aturan pakaian ini ditentukan oleh panitia seleksi di masing-masing instansi. Namun, secara umum kemeja lengan panjang berwarna putih dan bawahan hitam paling utama.
Adapun, berikut ini detail aturan pakaian dalam tes SKD sebagai berikut:
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
- Sepatu tertutup berwarna hitam;
- Tidak menggunakan ikat pinggang.
Menurut pengumuman BKN, peserta juga tidak dizinkan menggunakan jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain).
Sebagai pengingat juga, peserta CPNS 2024 yang mengikuti tes SKD dilarang membawa barang-barang di bawah ini ketika SKD dan CAT berlangsung:
- Buku
- Catatan
- Kalkulator
- Gawai
- Kamera
- Jam tangan
- Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya
- Alat tulis kecuali pensil kayu
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)
Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com
Baca juga: Bolehkah Daftar PPPK Setelah Sebelumnya Daftar CPNS 2024 ? Simak Jawaban BKN
Baca juga: Sudah Daftar CPNS Apakah Masih Boleh Daftar PPPK 2024? Simak Jawaban BKN
Kapan Latsar CPNS 2024 Akan Dilaksanakan? Catat Jam Pelajaran Latsar CPNS 2024 di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Dilantik, Catat Jadwal Pencairan Gaji CPNS-PPPK 2024 di Tahun 2025 Setelah Mendapat SK |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Dilantik, Segini Gaji Pokok CPNS 2024 di Tahun 2025, Lengkap Rincian Tunjangannya |
![]() |
---|
CPNS 2024 Sebentar Lagi Dilantik, Segini Besaran Gaji Pokok CPNS di Tahun 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Banyak CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Alasannya Terungkap, Ternyata Karena Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.