PPPK 2024

Bolehkah Daftar PPPK Setelah Sebelumnya Daftar CPNS 2024 ? Simak Jawaban BKN

Banyak masyarakat Indonesia yang penasaran tentang kebolehan mendaftar PPPK 2024 setelah sebelumnya mendaftar CPNS 2024.

Editor: Amirullah
Kolase Tribun Priangan
PPPK 2024 Segera Dibuka, Begini Syarat dan Ketentuan Agar Bisa Lolos Seleksi PPPK Tahun Ini 

SERAMBINEWS.COM - Banyak masyarakat Indonesia yang penasaran tentang kebolehan mendaftar PPPK 2024 setelah sebelumnya mendaftar CPNS 2024.

Pertanyaan ini semakin populer di tengah rekrutmen CPNS dan PPPK yang berlangsung saat ini.

Pendaftaran pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) resmi dibuka pada Selasa, (1/102024). 

Dengan demikian, individu yang telah mendaftar untuk CPNS 2024 dapat bernapas lega, karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan penjelasan.

Dalam pernyataan resmi, BKN mengonfirmasi bahwa pendaftaran PPPK tetap terbuka bagi mereka yang juga telah mendaftar CPNS. 

Dikutip dari postingan Instagram @bkngoidofficial, Selasa (27/8/2024), BKN menuliskan, calon pelamar yang sudah membuat akun SSCASN diperbolehkan untuk mendaftar seleksi PPPK 2024.

Menurut BKN, meskipun demikian calon pelamar PPPK tidak boleh meneruskan pendaftaran sampai tahap "Submit" atau "Resume".

Lantas bagaimana ketentuannya?

Pelamar PPPK 2024 tidak boleh sampai "Submit" atau "Resume"

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama menjelaskan larangan melanjutkan pendaftaran sampai "Submit" atau "Resume" berkaitan dengan larangan pelamar CPNS untuk mengikuti seleksi PPPK, dikutip dari Kompas.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Di mana pelamar seleksi CASN hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan, CPNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/8/2024).

Lebih lanjut dalam Pasal 25 ayat (4) Permenpan-RB, pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.

Apabila diketahui melamar pada lebih dari satu instansi dan/atau jabatan ataupun menggunakan dua nomor identitas kependudukan berbeda, maka akan dianggap gugur.

Bahkan, peserta yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved