Breaking News

Berita Aceh Tengah

Ini Kronologi Pembakaran Santri di Langkat, Pelaku Siram Karpet Tempat Korban Tidur dengan Pertalite

“Bisa dibilang ini sudah direncanakan. Saat giliran piket jaga malam, pelaku melihat korban tertidur di kamar masjid,” terangnya. 

|
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Saifullah
TRIBUN MEDAN/HO
Kondisi santri yang dibakar teman di salah satu pesantren di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Sabtu (5/10/2024) lalu. Korban meninggal dunia, Senin (14/10/2024), akibat mengalami luka bakar hingga 80 persen. 

Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Para terduga pelaku pembakaran terhadap Adab Aulia Riski, santri Asal Aceh Tengah hingga meninggal dunia, telah diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Langkat, Sumatera Utara.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo mengatakan, menerut hasil pemeriksaan pihak kepolisian, dua hari sebelum kejadian, terduga pelaku berinisial FAZ (17), telah membeli bahan bakar jenis Pertalite.

Ia memerintahkan salah seorang santri lain untuk membeli bahan bakar tersebutn namun pelaku beralasan bukan untuk membakar korban.

“Dua hari sebelum kejadian, FAZ meminta tolong kepada santri junior untuk membeli Pertalite. Namun ia beralasan bahwa bukan untuk membakar korban,” ujar Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo dikutip dari Tribun-Medan.com, Senin (14/10/2024).

Dijelaskan Kapolres, setelah mendapatkan bahan bakar Pertalite, pelaku langsung menyimpannya hingga tiba waktu kejadian.

Melihat korban yang sedang tertidur di kamar masjid, pelaku kemudian mengambil karpet untuk tempat tidur korban, lalu menyiramnya dengan Pertalite sebelum memasukkannya kembali ke kamar korban.

Lalu pelaku menyalakan api mengunakan korek gas.

“Bisa dibilang ini sudah direncanakan. Saat giliran piket jaga malam, pelaku melihat korban tertidur di kamar masjid,” terangnya. 

“Dia kemudian mengambil karpet untuk tidur korban, menyiramnya dengan Pertalite, lalu memasukkannya ke dalam kamar korban dan menyalakan api menggunakan korek gas,” jelas David.

Setelah api menyala, FAZ berpura-pura memberi tahu santri lain dengan meminta pertolongan bahwa terjadi kebakaran di kamar korban.

Kemudian pelaku bahkan memecahkan kaca dan mendobrak pintu untuk menyelamatkan korban.

Saat ini, FAZ telah ditahan dan dikenakan Pasal 187 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Meski ancaman hukuman adalah tujuh tahun penjara, FAZ tetap dapat ditahan karena beratnya kasus ini.

Korban sendiri telah dinyatakan meninggal dunia dan menghembuskan napas terakhir, sekitar pukul 13.00 WIB, di Rumah Sakit Adam Malik, Medan pada Senin (14/10/2024).

Korban mengalami luka bakar parah hingga 80 persendi tubuhnya.

Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Adam Malik.

Meski telah menjalani beberapa kali operasi, kondisinya tak kunjung membaik hingga akhirnya tutup usia.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved