Berita Aceh Tengah
Satreskrim Sita 7 Sepmor Curian, Tiga Anggota Komplotan Diringkus
Tiga di antaranya sesuai laporan kehilangan warga, sementara empat unit lain sudah digosok nomor mesin dan rangkanya agar sulit dilacak.
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Tim Satreskrim Polres Aceh Tengah meringkus tiga pemuda anggota komplotan pencurian sepeda motor (sepmor) yang belakangan meresahkan warga.
Ketiga pemuda asal Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, yang ditangkap itu adalah MS (29), MH (21), dan SR (19). Mereka dibekuk tim Satreskrim Polres Aceh Tengah bersama Polres Aceh Tenggara saat berada di perbatasan Gayo Lues-Aceh Tenggara, Minggu (24/8/2025) dini hari lalu.
Dari tangan mereka, polisi menyita 7 sepeda motor hasil curian. Tiga di antaranya sesuai laporan kehilangan warga, sementara empat unit lain sudah digosok nomor mesin dan rangkanya agar sulit dilacak.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi SE MSi, mengatakan, para pelaku beraksi dengan cara merusak kunci stang, lalu membuka kontak motor menggunakan obeng.
“Biasanya mereka beraksi malam hari. Sepmor didorong dulu, kemudian dihidupkan pakai obeng. Semua hasil curian mereka akui untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, di Mapolres setempat, Selasa (16/9/2025).
Polisi mencatat, setidaknya tiga laporan polisi berhasil diungkap dari jaringan itu, 13 Juli 2025, sepmor BL 3651 KAL milik RM (46), warga Linge, raib di Dusun Lelabu, Desa Bebesen. Korban rugi Rp 19,5 juta.
Berikutnya pada 3 Agustus 2025, motor BL 6674 GU milik AL (42), petani asal Rusip Antara, dicuri di kawasan Mendale dengan kerugian Rp 11 juta. Sementara 18 Agustus 2025, motor BL 4355 ZBF milik MF (20), mahasiswa asal Bener Meriah, lenyap di jalan Takengon-Bintang. Kerugian Rp 30 juta.
Selain tiga sepmor tersebut, empat motor lain yang diamankan adalah Honda Vario, Supra 125, Honda CRF, dan Honda Beat. Semuanya tanpa nomor polisi dan sebagian sudah dihilangkan identitasnya.
Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. “Nama-nama lain sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Aceh Tengah,” tegas Iptu Deno.
Polisi mengimbau warga lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di malam hari, serta segera melapor jika menjadi korban curanmor.(am)
Cegah Kerusakan Lingkungan, Kapolres Aceh Tengah Tanam 1.500 Bibit Pinus di Kecamatan Bintang |
![]() |
---|
Dampak Pemadaman Listrik, Pelaku Usaha Rugi hingga Ratusan Juta |
![]() |
---|
Cegah Rabies, Anjing dan Kucing Disuntik Vaksin Aceh Tengah |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepmor |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Seorang Reje Pelaku Perusakan Hutan Lindung di Aceh Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.