Ipda Rudy Soik Dipecat Setelah Ungkap Mafia BBM, Kabid Humas Polda NTT Ungkap Alasannya

Saat diperiksa, polisi mendapati solar yang ditimbun pelaku sudah tidak ada lagi di lokasi. 

|
Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Eks KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik 

SERAMBINEWS.COM - Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.

Ipda Rudy Soik adalah mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dia dipecat usai membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang pada 15 Juni 2024. 

Saat itu, Rudy bersama dengan tim melakukan operasi penertiban terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Mereka menangkap Ahmad, pembeli minyak solar subsidi yang menggunakan barcode nelayan palsu atas nama Law Agwan.

Diberitakan Kompas.com, Minggu (13/10/2024), Ahmad berusaha menyuap petugas dengan uang Rp 4 juta, tetapi usaha itu gagal.

Petugas kemudian menemukan BBM jenis solar ditampung di rumah Ahmad.  

Ahmad merupakan residivis dengan modus menjual minyak ke perbatasan Timor Leste menggunakan mobil tangki industri. 

Saat diperiksa, polisi mendapati solar yang ditimbun pelaku sudah tidak ada lagi di lokasi. 

Ahmad sendiri mengaku telah mengirim minyak tersebut kepada Algajali.

Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan ke tempat penimbunan milik Algajali yang mengaku telah menyetorkan uang Rp 15 juta kepada Kanit Tipidter dan bekerja sama dengan Krimsus Polda NTT.

Baca juga: Arman Jadi Korban Penembakan, Korban Luka di Leher dan Kepala, Pelaku Diduga Oknum Polisi

 Lantas, mengapa Ipda Rudy Soik dipecat?

Alasan Ipda Rudy Soik dipecat

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Ariasandy buka suara terkait alasan pemecatan Ipda Rudy Soik dari institusi Polri.

Menurutnya, pemecatan dilakukan berdasarkan pelanggaran kode etik yang terkait dengan prosedur penyidikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved