Berita Nasional

Kowad TNI AD Dipecat Usai Terlibat Hubungan Sesama Jenis di Surabaya, Padahal Sudah Bersuami

Hasil penyelidikan menyatakan terdakwa melanggar ST Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tentang larangan perilaku asusila sesama jenis.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
KOLASE SERAMBINEWS.COM
GAMBAR ILUSTRASI - Seorang prajurit wanita TNI Angkatan Darat (Kowad) berinisial WR dipecat dari kedinasan setelah terungkap menjalin hubungan sesama jenis dengan seorang wanita di Surabaya. 

Kowad TNI AD Dipecat Usai Terlibat Hubungan Sesama Jenis di Surabaya, Padahal Sudah Bersuami

SERAMBINEWS.COM, SURABAYA -Seorang prajurit wanita TNI Angkatan Darat (Kowad) berinisial WR dipecat dari kedinasan setelah terungkap menjalin hubungan sesama jenis dengan seorang wanita di Surabaya.

Padahal, ia diketahui sudah menikah dengan seorang pria sejak Desember 2021.

Kasus ini mencuat setelah WR, yang masuk menjadi prajurit TNI AD pada 2016, menjalin komunikasi intens dengan seorang wanita berinisial Bunga melalui aplikasi TikTok sejak Desember 2024. 

Dari obrolan yang awalnya hanya sekadar curhat, hubungan keduanya berkembang menjadi asmara.

Pada 26 Januari 2025, terdakwa nekat berangkat dari Bandung menuju Surabaya untuk menemui Bunga.

Baca juga: Terduga LGBT Ditangkap Warga di Kos-kosan Banda Aceh, Diserahkan ke Satpol PP-WH Dini Hari

Setibanya di Surabaya, ia dijemput lalu dibawa ke apartemen Bunga. Di tempat itu, keduanya menginap dan melakukan hubungan sesama jenis.

Hubungan mereka berlanjut hingga esok hari, namun rusak setelah Bunga memergoki panggilan masuk berulang kali di ponsel WR dari seseorang bernama “Mine”. 

Pertengkaran pun terjadi hingga WR sempat mencekik dan memukul Bunga. 

Akhirnya, Bunga mengusir WR dan menghubungi suami WR untuk membongkar perselingkuhan tersebut.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke atasan WR dan berujung pada pemeriksaan di Pomdam V/Brawijaya.

Hasil penyelidikan menyatakan terdakwa melanggar ST Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tentang larangan perilaku asusila sesama jenis.

WR kemudian diadili di Pengadilan Militer (Dilmil) III 12 Surabaya.

Setelah melalui serangkaian persidangan, mejelis hakim yang dipimpin Kolonel Laut (H) Amriandie SH MH menyatakan terdakwa WR, sersan satu (k), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ketidaktaatan yang disengaja.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok  penjara selama 6 bulan. Menetapkan selama waktu terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,”

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved