Berita Aceh Timur

Langgar Kode Etik, Anggota Polres Aceh Timur Dipecat Dengan Tidak Hormat

Meskipun Bripka Akhyar tidak hadir dalam upacara tersebut, prosesi tetap berjalan secara in absentia. 

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Dok Polres Aceh Timur
PEMECATAN ANGGOTA POLRI - Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi saat memimpin upacara pemecatan anggota Polres Aceh Timur dengan tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik profesi, Selasa (26/8/2025). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Polres Aceh Timur mengambil tindakan tegas terhadap salah satu anggotanya. 

Pada Selasa (26/8/2025) pagi, Bripka Akhyar diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota Polri secara tidak dengan hormat atau PTDH karena terbukti melanggar kode etik profesi.

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi. 

Meskipun Bripka Akhyar tidak hadir dalam upacara tersebut, prosesi tetap berjalan secara in absentia. 

Sebagai simbolis, Kapolres Irwan memberikan tanda silang pada foto Bripka Akhyar.

Baca juga: Firli Bahuri Tersangka, Jokowi Disebut Akan Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara dari Ketua KPK

Dalam keterangannya, Kapolres Irwan menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). 

"Putusan ini diambil melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan, serta berpedoman pada koridor hukum yang berlaku," ujar Irwan.

Ia menegaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Bripka Akhyar tidak dapat ditoleransi, baik oleh masyarakat maupun institusi Polri.

Kapolres berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota lainnya. 

"Ini disebabkan oleh perbuatan anggota itu sendiri," tegas Irwan.

Baca juga: Misteri Kematian Brigadir Nurhadi di Trawangan, Polda NTB Pecat 2 Personel, Janji Usut Tuntas

Ia menambahkan, PTDH adalah bentuk sanksi tegas dari organisasi Polri bagi setiap personel yang melanggar aturan.

Lebih lanjut, Kapolres Irwan menekankan, pentingnya profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.

"Yang berprestasi tentu akan kita berikan reward atas kinerjanya, dan yang melanggar kode etik Polri sudah pasti akan mendapatkan punishment," tegasnya.

Untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan, Kapolres Irwan meminta para perwira untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggota. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved