CPNS 2024

Semua Instansi Sudah Diumumkan, Begini Cara Cek Jadwal SKD CPNS 2024, Lengkap Lokasi dan Waktu Tes

Sebagai informasi, Kartu Peserta Ujian CASN yang sudah di-download tersebut ini wajib dibawa saat pelaksanaan Ujian.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah resmi dibuka 

SERAMBINEWS.COM - Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 kini telah memasuki fase penjadwalan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Saat ini peserta sudah dapat melakukan cara cek lokasi tes dan waktu ujian SKD CPNS 2024.

Berdasarkan Surat Pengumuman Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024, pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan SKD CPNS 2024 akan diumumkan bertahap pada Rabu, 9 Oktober hingga Selasa, 15 Oktober 2024.

Melihat dari rentang waktu tersebut, seharusnya semua instansi sudah mengeluarkan jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024

Jadwal dan lokasi SKD Computer Assisted Test (CAT) CPNS 2024 dapat dilihat di kartu peserta ujian seleksi CPNS yang dapat diunduh di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN, sscasn.bkn.go.id. 

Berikut langkah-langkahnya:

Baca juga: Ini Instansi yang Sudah Umumkan Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS, Berikut Informasi dan Link 

  • Kunjungi laman sscasc.bkn.go.id
  • Tekan tombol masuk 
  •  Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat saat pendaftaran.
  •  Masukkan kode captcha yang muncul.
  • Tekan tombol Masuk.
  • Pilih menu Resume Pendaftaran.
  • Gulir layar hingga ke bagian bawah, lalu tekan tombol Cetak Kartu Peserta Ujian
  • Kartu peserta ujian akan otomatis terdownload, pada kartu ini tertera nomor peserta, nama lokasi, hingga jadwal pelaksanaan SKD CAT CPNS 2024.

Baca juga: WAJIB Diketahui Sebelum Tes CPNS 2024, Ini Materi Soal SKD, Jumlah Soal dan Nilai Ambang Batasnya

Jika anda sudah mengetahui  jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024, nantinya tes SKD dijadwalkan berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Sebagai informasi, Kartu Peserta Ujian CASN yang sudah di-download tersebut ini wajib dibawa saat pelaksanaan Ujian.

Pastikan, peserta WAJIB datang 90 menit sebelum sesi ujian.

Peserta wajib membawa Kartu/ Bukti Identitas Diri (Asli) yang sesuai tercantum pada Kartu ini, jika terdapat ketidaksesuaian, maka Instansi berhak untuk tidak mengikutsertakan peserta untuk mengikuti Ujian.

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman Instansi menjadi tanggung jawab peserta.

Peserta wajib mematuhi peraturan yang berlaku pada saat pelaksanaan ujian.

Baca juga: Bolehkah Daftar PPPK Setelah Sebelumnya Daftar CPNS 2024 ? Simak Jawaban BKN

Berikut 5 Aturan Pakaian Saat Tes SKD CPNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis ketentuan mengenai tata cara berpakaian bagi peserta yang akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Tes SKD dijadwalkan berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Waktu pelaksanaan tes akan bervariasi tergantung pada masing-masing instansi. Dalam pengumumannya, BKN menekankan pentingnya penampilan yang rapi dan sopan bagi seluruh peserta. 

Peserta diharuskan mengenakan kemeja berwarna putih polos tanpa corak. Untuk bawahan, peserta diwajibkan mengenakan celana atau rok yang panjangnya di bawah lutut, terbuat dari bahan kain berwarna gelap.

Dilarang bagi peserta untuk menggunakan kaos, celana atau rok berbahan jeans, serta sandal.

Bagi peserta perempuan yang mengenakan hijab, diwajibkan untuk menggunakan hijab yang berwarna gelap.

Aturan pakaian peserta ini ditetapkan dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN terkait sanksi poin c.

"Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h (mengenakan pakaian sopan dan rapi) tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur," ungkap aturan tersebut.

Aturan pakaian ini ditentukan oleh panitia seleksi di masing-masing instansi. Namun, secara umum kemeja lengan panjang berwarna putih dan bawahan hitam paling utama.

Adapun, berikut ini detail aturan pakaian dalam tes SKD sebagai berikut:

Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);

Sepatu tertutup berwarna hitam;

Tidak menggunakan ikat pinggang.

Menurut pengumuman BKN, peserta juga tidak dizinkan menggunakan jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain).

Sebagai pengingat juga, peserta CPNS 2024 yang mengikuti tes SKD dilarang membawa barang-barang di bawah ini ketika SKD dan CAT berlangsung:

  • Buku
  • Catatan
  • Kalkulator
  • Gawai
  • Kamera
  • Jam tangan
  • Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya
  • Alat tulis kecuali pensil kayu

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved