Ketua BRA Ditahan
Suhendri CS Ditahan, MaTA: yang Menerima Aliran Dana Juga Harus Diungkap
“Sehingga siapa pun yang menerima aliran dana hasil kejahatan luar biasa tersebut dapat diungkap,” ujarnya.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
“Sehingga siapa pun yang menerima aliran dana hasil kejahatan luar biasa tersebut dapat diungkap,” ujarnya.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) melakukan penahanan terhadap Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri bersama empat tersangka lainnya atas perkara tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P), Selasa (15/10/2024).
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang sedang berlangsung atas tindak pidana korupsi di BRA.
“Penegakah hukum menjadi penting demi rasa keadilan publik dan kepastian hukum,” katanya.
Meski saat ini sudah ada lima orang ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, menurutnya kasus tindak pidana korupsi di tubuh BRA tidak terdiri atas lima tersangka itu saja.
Pasalnya, dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890.
Sehingga kata dia, proses lidik atas penelusuran dana hasil korupsi perlu untuk diperhatikan.
“Sehingga siapa pun yang menerima aliran dana hasil kejahatan luar biasa tersebut dapat diungkap,” ujarnya.
Meski begitu kata Alfian, penahanan atas kelima tersangka menjadi jawaban kepada publik yang selama ini memberi atensi atas kasus dugaan korupsi itu.
Sebab, kasus tersebut menjadi atensi publik dan langkah penahanan yang telah dilakukan oleh Kejati patut mendapat dukungan.
“MaTA konsisten mengawal atas kasus tersebut, Aceh harus bebas dari korupsi dan ini menjadi pondasi menuju Aceh maju,” pungkasnya. (*)
Baca juga: BREAKING NEWS - Penyidik Kejati Tahan Ketua BRA Tersangka Korupsi di Rutan Kelas II B Banda Aceh
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.