Ketua BRA Ditahan
BREAKING NEWS - Penyidik Kejati Tahan Ketua BRA Tersangka Korupsi di Rutan Kelas II B Banda Aceh
“Penahanan terhitung tanggal 15 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 3 November 2024 di RUTAN/Kelas II B Banda Aceh,” pungkasnya.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Nurul Hayati
“Penahanan terhitung tanggal 15 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 3 November 2024 di RUTAN/Kelas II B Banda Aceh,” pungkasnya.
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan para tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Selasa (15/10/2024).
Dugaan penyimpangan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah tahun anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur itu diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).
Penahanan ini berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2,3) jo pasal 110 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 (KUHAP) tertanggal Selasa, 15 Oktober 2024.
“Telah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya (Tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Drs Joko Purwanto SH dalam keterangannya yang diterima, Selasa siang.
Mereka yang ditahan yakni Ketua BRA berinisial SH, ZF selaku koordinator atau penghubung Ketua BRA, MHD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian ada M selaku PPTK, ZM selaku peminjam perusahaan.
Selanjutnya setelah dilakukan penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka berikut dengan benda sitaan/barang buktinya oleh Jaksa Penuntut Umum, langsung dilakukan penahanan dalam jangka waktu 20 hari ke depan.
“Penahanan terhitung tanggal 15 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 3 November 2024 di RUTAN/Kelas II B Banda Aceh,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Ketua BRA dan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Benih Ikan Kakap Ditahan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.