Berita Lhokseumawe

Pendaftaran PPPK Berakhir Minggu, 20 Oktober 2024, di Lhokseumawe Hingga Kini Belum Ada yang Submit

Namun hingga hari ini, Rabu, 16 Oktober 2024 atau lima hari menjelang berakhir pendaftaran, belum ada peserta yang submit (mengakhiri proses pendaftar

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Bidang Pengadaan dan Kinerja ASN BKPSDM Lhokseumawe, Mirdha Ihsan 

Namun hingga hari ini, Rabu, 16 Oktober 2024 atau lima hari menjelang berakhir pendaftaran, belum ada peserta yang submit (mengakhiri proses pendaftaran di akun masing-masing peserta).

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe, menyebutkan jumlah penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 mencapai 2.667 orang.

Rinciannya 493 tenaga kesehatan, 100 guru, dan 2.074 tenaga teknis. 

Untuk proses peneneriman, pendaftaran telah dibuka sejak 2 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024.

Namun hingga hari ini, Rabu, 16 Oktober 2024 atau lima hari menjelang berakhir pendaftaran, belum ada peserta yang submit (mengakhiri proses pendaftaran di akun masing-masing peserta).

Dengan demikian, pihak BKPSDM Lhokseumawe belum bisa memastikan jumlah peserta yang sudah mendaftar.

"Di Lhokseumawe ada 3 ribu lebih honorer, sehingga dasarnya kita prediksi sudah banyak yang mulai mendaftar.

Namun mereka belum submit saja. Mungkin mulai besok, sudah ramai yang submit," ujar Kepala Bidang Pengadaan dan Kinerja ASN BKPSDM Lhokseumawe, Mirdha Ihsan. 

Baca juga: Panwaslih Bireuen Ingatkan Anggota DPRK Ingin Berkampanye Harus Ambil Cuti

Sedangkan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar bagi peserta seleksi PPPK adalah:

1). Pas Foto formal terbaru berlatar belakang merah (dengan ketentuan terlihat jelas wajah sampai dada, posisi tidak menyamping, pakaian kemeja bebas rapi, file pas foto tidak buram, tidak pecah, tidak memakai filter/proses edit berlebihan).

2). KTP elektronik/surat keterangan dari Disdukcapil.

3). Ijazah Asli.

4). Transkrip Nilai Asii.

5). Surat lamaran sesuai dengan format yang dipersyaratkan instansi (akan dibagikan kemudian).

Baca juga: Kasus Pencurian Sepmor di Citra Husada Sigli, Pelaku Telah Gadaikan Sepmor Hasil Curian

6). Surat Pernyataan 5 Poin sesuai dengan format yang dipersyaratkan instansi
(akan dibagian kemudian).

7). Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

8). Sertifikat Pendidik untuk PPPK Guru dan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Jabatan Fungsional Kesehatan yang mensyaratkan STR. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved