Pilkada Bireuen 2024
Panwaslih Bireuen Ingatkan Anggota DPRK Ingin Berkampanye Harus Ambil Cuti
setiap anggota DPRD kabupaten/kota yang terlibat dalam kampanye paslon harus menjalani cuti di luar tanggungan negara
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Para anggota dewan di Bireuen atau lainnya apabila ingin berkampanye untuk pasangan calon Bupati dan wakil bupati Bireuen, paslon gubernur dan wakil gubernur Aceh diwajibkan mengambil
cuti di luar tanggungan negara.
Hal tersebut disampaikan anggota Panwaslih Bireuen, Muzammil SPd, Rabu (16/10/2024) terkait boleh tidaknya anggota DPRK Bireuen melakukan kampanye.
“Anggota dewan boleh saja berkampanye, syaratnya harus ambil cuti dulu baru kampanye,” ujarnya.
Kewajiban mengambil cuti untuk kampanye ujarnya sebagai langkah memastikan para anggota DPRK atau pejabat tersebut tidak memanfaatkan atau menyalahgunakan fasilitas yang diberikan negara/daerah untuk kepentingan kelompok politiknya.
Baca juga: Sebanyak 67.889 Jiwa Terdampak Banjir di Aceh
Selain itu, dengan mengambil cuti salah satu bentuk kepatuhan yang harus dilaksanakan dan taat kepada
aturan yang berlaku.
Intinya, kata Muzammil, setiap anggota DPRD kabupaten/kota yang terlibat dalam kampanye paslon harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Apalagi saat melakukan aktivitas kampanye pada hari kerja.
Kewajiban mengambil cuti sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, khususnya di Pasal 53. Dalam pasal tersebut mengatur bahwa pejabat negara, termasuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, dan pejabat daerah lainnya, diperbolehkan untuk ikut
serta dalam kegiatan kampanye dengan syarat mengajukan izin kampanye sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Satpol PP Bireuen Tertibkan Pedagang Berjualan Dipinggir Jalan RTH Cot Gapu
Kemudian, para pejabat saat berkampanye tidak diperkenankan menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.
Mereka juga diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara selama kampanye berlangsung.
Ketentuan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga termasuk pejabat daerah, pada pasal 148 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah.
Panwaslih Bireuen berharap kepada anggota DPRK Bireuen apabila berkampanye dapat mematuhi ketentuan, gunanya menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka sebagai pejabat daerah.
Panwaslih Bireuen dan jajaran bawah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dan akan terus memantau dan juga melihat aktivitas anggota DPRK Bireuen saat turun ke lapangan melakukan kampanye dan nantinya memastikan sudah mengambil izin cuti atau belum.
“Panwaslih ingin memastikan, semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya. (*)
Baca juga: Pidie Jaya Raih Peringkat 2 Tingkat Nasional dalam Bidang Infrastruktur Jalan
| MK Tolak Gugatan Mu'min, KIP Segera Plenokan Mukhlis-Razuardi Bupati/Wabup Bireuen Terpilih |
|
|---|
| Hasil Pilkada Bireuen 2024, H Mukhlis Unggul di 13 Kecamatan, Peusangan Penyumbang Suara Terbanyak |
|
|---|
| Partisipasi Warga Bireuen Memilih dalam Pilkada 2024 Cukup Rendah |
|
|---|
| Hasil Rapat Pleno KIP Bireuen Tuntas, Om Bus dan Mukhlis Takabeya Unggul di Bireuen |
|
|---|
| Kapolres Bireuen Bersama Pj Bupati Cek Rapat Pleno Pilkada 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Muzammil_Anggota-Panwaslih-Bireuen.jpg)