Sabtu, 11 April 2026

Pilkada Bireuen 2024

Panwaslih Bireuen Ingatkan Anggota DPRK Ingin Berkampanye Harus Ambil Cuti

setiap anggota DPRD kabupaten/kota yang terlibat dalam kampanye paslon harus menjalani cuti di luar tanggungan negara

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Muzammil, Anggota Panwaslih Bireuen 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Para anggota dewan di Bireuen atau lainnya apabila ingin berkampanye untuk pasangan calon Bupati dan wakil bupati Bireuen, paslon gubernur dan wakil gubernur Aceh diwajibkan mengambil
cuti di luar tanggungan negara. 

Hal tersebut disampaikan anggota Panwaslih Bireuen, Muzammil SPd, Rabu (16/10/2024) terkait boleh tidaknya anggota DPRK Bireuen melakukan kampanye. 

“Anggota dewan boleh saja berkampanye, syaratnya harus ambil cuti dulu baru kampanye,” ujarnya.

Kewajiban mengambil cuti untuk kampanye ujarnya sebagai langkah memastikan para anggota DPRK atau pejabat tersebut tidak memanfaatkan atau menyalahgunakan fasilitas yang diberikan negara/daerah untuk kepentingan kelompok politiknya. 

Baca juga: Sebanyak 67.889 Jiwa Terdampak Banjir di Aceh

Selain itu, dengan mengambil cuti salah satu bentuk kepatuhan yang harus dilaksanakan dan taat kepada
aturan yang berlaku.

Intinya, kata Muzammil, setiap anggota DPRD kabupaten/kota yang terlibat dalam kampanye paslon harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. 

Apalagi saat melakukan aktivitas kampanye  pada hari kerja. 

Kewajiban mengambil cuti  sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, khususnya di Pasal 53. Dalam pasal tersebut mengatur bahwa pejabat negara, termasuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, dan pejabat daerah lainnya, diperbolehkan untuk ikut
serta dalam kegiatan kampanye dengan syarat mengajukan izin kampanye sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Satpol PP Bireuen Tertibkan Pedagang Berjualan Dipinggir Jalan RTH Cot Gapu

Kemudian, para pejabat saat berkampanye tidak diperkenankan menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara. 

Mereka juga diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara selama kampanye berlangsung.  

Ketentuan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga termasuk pejabat daerah, pada pasal 148 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah.

Panwaslih Bireuen berharap kepada anggota DPRK Bireuen apabila berkampanye  dapat mematuhi ketentuan,  gunanya menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka sebagai pejabat daerah.

Panwaslih Bireuen dan jajaran bawah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dan akan terus  memantau dan juga melihat aktivitas anggota DPRK Bireuen saat turun ke lapangan melakukan kampanye dan nantinya memastikan sudah mengambil izin cuti atau belum. 

“Panwaslih ingin memastikan, semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya. (*)

Baca juga: Pidie Jaya Raih Peringkat 2 Tingkat Nasional dalam Bidang Infrastruktur Jalan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved