Berita Pidie Jaya

Pidie Jaya Wilayah Rentan Bencana Alam, Begini Penjelasan Pj Bupati dalam Penyusunan RPB 

Pidie Jaya merupakan salah satu kabupaten/kota di Aceh yang masuk dalam wilayah rentan terhadap bencana alam

Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
PJ Bupati Pijay, Ir H Jailani Beuramat (tengah) memberi pengarahan kepada ratusan peserta pada RPB di Aula Bappeda setempat, Rabu (16/10/2024). 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUEDU - Pidie Jaya merupakan salah satu kabupaten/kota di Aceh yang masuk dalam wilayah rentan terhadap bencana alam, karenanya butuh kesiapan terhadap mitigasi bencana secara matang.

Demikian penjelasan yang disampaikan Pj Bupati Pijay, Ir H Jailani Beuramat dalam penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di hadapan ratusan peserta yang diselenggarakan pleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Rabu (16/10/2024) di Aula Bappeda setempat.

"Sebagaimana diketahui, Pijay ditinjau dari sisi kondisi alam dan iklim, berpotensi dilanda berbagai jenis ancaman bencana alam baik gempa, tanah longsor, banjir luapan dan bandang, hingga kekeringan panjang," sebut Ir H Jailani Beuramat kepada Serambinews.com, Rabu (16/10/2024).

Mengingat potensi terhadap bencana tersebut, pemerintah dengan mawas diri melakukan peningkatkan kapasitas  penanggulanganatau mitigasi bencana agar risiko dampak yang mungkin terjadi dapat diminimalisir. 

Baca juga: Pidie Jaya Raih Peringkat 2 Tingkat Nasional dalam Bidang Infrastruktur Jalan

Sesuai amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana sehingga setiap pemerintah daerah dapat  menyusun  RPB. Maka hal ini juga seirama dengan Peraturan  Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan  penanggulangan bencana.

Jadi, lewat diskusi dengan melibatkan semua lintas sektor ini RPB dapat dirumuskan sehingga langkah dalam penanggulangan resiko bencana menjadi dokumen sehingga dapatlah dijabarkan dalam analisis. 

"Panduan hasil RPB menjadi panduan dijabarkan dalam visi, misi, kebijakan, serta menjadi program dan berbagai kegiatan serta alokasi anggaran yang menjadi mandat pemerintah untuk lima tahun kedepan," ujarnya.

Ditambahkan Jailani, panduan RPB  ini juga menjabarkan mekanisme yang mampu menjamin penerapan, pemantauan, dan evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. 

"Sebab, Pijay pada dasarnya mempunyai  sasaran  sebagai  pedoman  bagi  pemerintah, swasta dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana alam," ungkapnya. (*)

Baca juga: Kasus Pencurian Sepmor di Citra Husada Sigli, Pelaku Telah Gadaikan Sepmor Hasil Curian

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved