Berita Banda Aceh
KIP Aceh Didesak Segera Minta Nama Pengganti Anggota DPRA yang Maju Pilkada 2024
Menurut Kemal, proses pergantian kelima anggota DPRA periode 2024–2029 tersebut sudah berselang sangat lama.
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Pengamat Politik Universitas Malikussaleh (Unimal), Teuku Kemal Fasya, mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk segera meminta nama-nama pengganti anggota DPRA terpilih yang maju Pilkada serentak 2024 kepada partai politik terkait.
Menurut Kemal, proses pergantian kelima anggota DPRA periode 2024–2029 tersebut sudah berselang sangat lama. Padahal yang bertugas untuk menetapkannya adalah KIP Aceh.
“Kita dorong KIP, mereka bukan hanya menyurati (ketua partai) tapi juga harus membuat deadline kapan nama-nama pengganti itu sudah bisa ditetapkan,” kata Kemal kepada Serambinews.com, Kamis (17/10/2024).
Diketahui, kelima anggota DPRA yang batal dilantik karena maju Pilkada 2024 yakni Ismail A Jalil alias Ayahwa calon bupati Aceh Utara, Iskandar Usman Al-Farlaky calon bupati Aceh Timur, dan Tarmizi SP calon bupati Aceh Barat. Mereka semua berasal dari Partai Aceh. Ketiganya hingga kini belum ada kejelasan terkait calon penggantinya.
Sementara dua lagi yaitu Safaruddin dari Partai Gerindra yang maju di Pilkada Aceh Barat Daya (Abdya) dan Teuku Raja Keumangan (TRK) dari Partai Golkar yang maju sebagai calon bupati Nagan Raya.
Kedua partai tersebut telah mengajukan nama pengganti, Safarruddin digantikan Hadi Surya dan Iskandar digantikan Iskandar.
Baca juga: Berikut Jadwal dan Lokasi Kampanye Terbuka Bagi Kandidat Bupati Nagan Raya yang Ditetapkan KIP
Kemal menjelaskan, menurut aturan berlaku kelima anggota DPRA terpilih yang maju Pilkada 2024 tersebut otomatis mundur dari jabatannya. Sehingga, apabila di Pilkada mengalami kekalahan maka yang bersangkutan tidak bisa dilantik kembali menjadi anggota dewan.
“Itu adalah mekanisme demokrasi elektoral yang berbeda dengan pemilu legsilatif, otomatis mereka sudah didiskualifikasi atau gugur persyaratannya dilantik sebagai calon legislatif maka mereka seharusnya sudah ada pengganti,” jelasnya.
Kemal menekankan, terkait pergantian tersebut caleg yang dipilih wajib memenuhi mekanisme formalnya, yakni harus calon peraih suara terbanyak kedua dan dari daerah pemilihan yang sama.
“Bahwa mereka juga bagian dari dapil yang terpilih kemarin, yaitu suara nomor urut dua dari calon yang terpilih itu. Berdasarkan basis elektoral dia terpilih kemarin,” ungkapnya.
Sebelumnya, KIP Aceh menyebutkan pengajuan penggantian lima orang anggota DPR Aceh terpilih periode 2024–2029 hingga saat ini masih dalam proses.
“Sedang dalam proses, ada beberapa hal lain yang harus dilakukan sesuai aturan,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Muhammad Sayuni, Selasa (8/10/2024).
Sayuni menjelaskan pengajuan calon pengganti anggota DPRA terpilih yang menggundurkan diri merupakan hak setiap partai politik, baik partai lokal maupun partai nasional.
“Itu hak peserta Pemilu, nanti akan kita sampaikan perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.(*)
Baca juga: Houthi Janji Balas Dendam ke Amerika Serikat Setelah Pesawat Siluman B-2 Tembaki 9 Lokasi di Yaman
Baca juga: Panwaslih Simeulue Temukan Sejumlah Pelanggaran Selama Kampanye
Baca juga: Atlet Taekwondo Aceh Asal Pidie, Bagus Aditya Raih Perunggu di Kejuaraan Internasional Kasad 6th
Terkait Dugaan Pungutan Biaya Masuk Sekolah, SAPA Soroti dan Dukung Langkah Ombudsman Aceh |
![]() |
---|
Hari Ini Dilantik Jadi Kapolda Aceh, Brigjen Marzuki Siap Jaga Marwah Aceh |
![]() |
---|
Pawai Karnaval HUT Ke-80 RI Semarakkan Jalanan Banda Aceh |
![]() |
---|
Melebihi Target Nasional , 86 Persen Anak di Banda Aceh Miliki KIA |
![]() |
---|
Mualem dan Tu Bulqaini Bersatu untuk Ahlusunnah wal Jama’ah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.