Berita Banda Aceh

Bahas Pembayaran Tanam Tumbuh di Proyek Tol Padang Tiji–Seulimeum, Ini Langkah Diambil Pemprov Aceh

“Kami akan memanggil langsung pihak KJPP agar segera hadir ke Aceh, untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi ulang bersama tim Satgas B dan panitia

Penulis: Sara Masroni | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ HO
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah saat musyawarah bersama instansi terkait dan tokoh masyarakat menyangkut dengan percepatan pembangunan jalan Tol Sibanceh di Ruang Rapat Potensi Daerah Setda Aceh, Kamis (30/10/2025). 

“Kami akan memanggil langsung pihak KJPP agar segera hadir ke Aceh, untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi ulang bersama tim Satgas B dan panitia pengadaan tanah. Kita ingin semua pihak duduk bersama dan memastikan data yang digunakan akurat dan tidak merugikan masyarakat. dengan demikian pembangunan jalan bisa segera dituntaskan dan bisa segera dinikmati masyarakat,” ujar Fadhlullah.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah memimpin rapat percepatan pembangunan jalan tol seksi 1 Padang Tiji–Seulimeum di Ruang Potensi Daerah Kantor Gubernur Aceh, Kamis (30/10/2025).

Pertemuan yang dihadiri langsung Kapolda Aceh, Irjen Marzuki Alibasyah tersebut membahas berbagai langkah percepatan penyelesaian permasalahan pembebasan lahan, khususnya terkait pembayaran ganti rugi tanaman tanam tumbuh milik masyarakat di sepanjang trase tol tersebut.

Dalam rapat itu terungkap, sebagian masyarakat masih belum menyetujui hasil penilaian terhadap nilai tanam tumbuh di lahan yang terdampak pembangunan.

Masyarakat menilai terjadi kelalaian pada tahap awal, di mana sebelum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pidie melakukan pendataan jumlah tanaman, pihak pelaksana proyek, yaitu PT Adi Karya, sudah terlebih dahulu melakukan pembersihan lahan menggunakan alat berat.

Padahal, menurut masyarakat, PT Adi Karya telah mendokumentasikan jumlah tanaman yang dibabat saat membuka akses alat berat.

Namun, data tersebut tidak tercantum dalam hasil pendataan resmi yang dilakukan oleh BPN dan Satgas A untuk diserahkan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai dasar perhitungan nilai ganti rugi.

“Akibat tidak adanya komunikasi antara pihak pelaksana dan BPN, data tanaman yang sudah lebih dulu dibabat tidak masuk dalam daftar penilaian. Ini yang menimbulkan keberatan di masyarakat karena dinilai merugikan mereka,” ungkap salah seorang perwakilan masyarakat dalam forum tersebut.

Menanggapi hal itu, Wagub menegaskan, Pemerintah Aceh akan memastikan seluruh proses penilaian dilakukan secara transparan dan adil.

Ia meminta agar data tanam tumbuh di lapangan diperbarui dan dikaji ulang untuk menghindari kesalahan penilaian.

Baca juga: Tertunda Pembukaan Tol Sibanceh, Masyarakat Padang Tiji Kecewa, Bayar Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas

“Kami akan memanggil langsung pihak KJPP agar segera hadir ke Aceh, untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi ulang bersama tim Satgas B dan panitia pengadaan tanah. Kita ingin semua pihak duduk bersama dan memastikan data yang digunakan akurat dan tidak merugikan masyarakat. dengan demikian pembangunan jalan bisa segera dituntaskan dan bisa segera dinikmati masyarakat,” ujar Fadhlullah.

Wagub Aceh itu juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini secepat mungkin agar tidak menghambat target operasional jalan tol tersebut.

“Proyek ini sangat penting untuk konektivitas dan pertumbuhan ekonomi Aceh. Namun, hak masyarakat juga harus dipenuhi dengan cara yang transparan dan sesuai aturan,” ujar Fadhlullah.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Aceh, Forkopimda Pidie, perwakilan Kementerian dan lembaga terkait, serta para keuchik dari desa di Kecamatan Padang Tiji yang dilintasi proyek tol.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved